3 Karyawan Diduga Dilecehkan, Ini Tanggapan Transjakarta
Manajemen Tranjakarta sudah menjatuhkan sanksi disiplin (SP2) sesuai peraturan perusahaan kepada terduga pelaku pelecehan seksual
Menggunakan mobil komando, massa menyampaikan enam tuntutan terhadap PT Transjakarta yang di antaranya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan.
Pasalnya terdapat tiga pegawai perempuan PT Transjakarta yang diduga menjadi korban pelecehan dua atasan mereka saat bertugas pada bulan Mei 2025.
Baca juga: Cerita Karyawan SPPG Bekasi Alami Pelecehan Seksual: Saya Dipegang-pegang Lalu Dibentak
"Pelaku ini adalah seorang atasan atau leader daripada korban anggota (serikat) kita selaku bawahannya," kata Pimpinan Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, Rabu (12/11/2025).
Para korban terdiri dari dua pramusapa unit Transjakarta Care yang satu orang di antaranya merupakan ibu hamil, dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata.
Sejak kejadian pada bulan Mei 2025 lalu pihak serikat sudah melaporkan kasus ke pihak manajemen PT Transjakarta, dan membantu korban untuk mendapat penanganan psikologi.
Namun hingga kini kedua pelaku hanya mendapat sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 atau masih dapat bekerja, akibatnya ketiga korban kini mengalami trauma dan ketakutan.
"Tidak ada punishment yang sesuai dengan kaida hukum yang berlaku. Yaitu PKB (perjanjian kerja bersama), perjanjian kerja bersama, dan juga undang-undang yang berada di NKRI," ujar Indra.
Padahal selain mengalami pelecehan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik dan pelecehan verbal dari pelaku karena berupaya menegur tindakan pelecehan dilakukan pelaku.
Sehingga massa meminta agar kedua pelaku tidak hanya diberikan sanksi SP 2, tapi dipecat atas tindak pelecehan seksual dilakukan kepada tiga Pramusapa PT Transjakarta tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-oleh-pimpinan-ponpes.jpg)