Polisi Bongkar Pemalsuan Sabun Cair Merek Ternama di Bekasi, Tetapkan Satu Tersangka
Polisi membongkar kegiatan home industry yang memproduksi dan mengedarkan sabun cair palsu dengan menjiplak merek-merek ternama.
Ringkasan Berita:
- Bisnis pelaku sudah berjalan empat bulan
- Sempat dipasarkan secara online
- Omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi membongkar kegiatan home industry yang memproduksi dan mengedarkan sabun cair palsu dengan menjiplak merek-merek ternama.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait perlindungan konsumen.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan dari hasil penyelidikan dan pengaduan masyarakat, diketahui kegiatan produksi sabun cair palsu ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga sampai empat bulan.
Pemalsuan ini beroperasi di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Seorang pelaku inisial ROH ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Stiker VIP MotoGP Mandalika
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa," ucapnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Pelaku menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas.
Awalnya pelaku memasarkan produk sabun cair tanpa merek melalui e-commerce dan jaringan penjualan online.
Namun dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online.
Baca juga: Deepfake dan Pemalsuan Identitas Jadi Ancaman Baru di Perdagangan Berjangka
Pelaku sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga.
Omzet Rp 1 Miliar
Hingga akhirnya pelaku beralih ke penjiplakan sabun cair merek terkenal.
"Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran," ujar Kombes Kusumo.
Diketahui sementara dari penjualan dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, omzet penjualan produk palsu ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen.
Pelaku dijerat pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h.
Ancaman pidana maksimal terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat lebih teliti dalam membeli produk rumah tangga, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk palsu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.