Selasa, 21 April 2026

Ledakan di Jakarta Utara

86 Anak Korban Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta Minta Perlindungan ke LPSK

LPSK menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan bom di SMAN 72 Jakarta .

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
HO/IST/HO/IST
LEDAKAN SMAN 72 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan bom di SMAN 72 Jakarta pada 17 November 2025. (HO/LPSK) 

Ringkasan Berita:
  • LPSK menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan bom di SMAN 72 Jakarta.
  • LPSK menegaskan seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.
  • LPSK menyebut pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan bom di SMAN 72 Jakarta pada 17 November 2025.

Permohonan perlindungan itu berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut bahwa pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan.

Menurutnya, penanganan korban ledakan SMAN 72 bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak. 

Baca juga: Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Akui yang Terima Paket Berisi Bahan Peledak

"Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh," ujar Susilaningtias dalam keterangan, Kamis (27/11/2025).

LPSK menjelaskan peristiwa ledakan di SMAN 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pelindungan Saksi dan Korban. 

Meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK.

 

 

Selain itu, karena mayoritas korban adalah anak, maka ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang pelindungan anak turut diberlakukan. 

Di dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak. 

LPSK menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.

Bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya yakni berupa perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum. 

Susi mengatakan LPSK akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana. 

Namun, dalam perkara pelaku anak, tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dibayarkan melalui pihak ketiga. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved