Sindikat Spesialis Pencurian Motor di Tanjung Priok Terbongkar Lewat Rekaman CCTV, Ini Modusnya
Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ringkasan Berita:
- Dua pelaku secara bergiliran menjalankan peran saat mengeksekusi motor targetnya
- Incar motor yang terparkir di pinggir jalan
- Pelaku residivis yang sudah dihukum dua kali dengan kasus serupa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sindikat pencuri motor ini terbongkar setelah kamera pengawas CCTV merekam aksi mereka.
Dalam rekaman CCTV, dua pelaku secara bergiliran menjalankan peran saat mengeksekusi motor targetnya.
Mereka berhasil menggasak kendaraan di dua lokasi, yakni Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok dan sebuah masjid di area pelabuhan.
"Dari hasil pengembangan ini tentunya kita dapat dari adanya bukti‑bukti CCTV, kemudian kita lakukan pendalaman, kemudian pengumpulan bukti dan saksi‑saksi, ini berhasil membawa kita kepada dua orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: Hansip Tewas Ditembak setelah Gagalkan Curanmor, 2 Pelaku Ditangkap di Lampung dan Jakarta Timur
Kedua tersangka berinisial BP (33) dan MH (34).
Mereka diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Keduanya ditangkap pada akhir November 2025.
Sedangkan satu orang lainnya saat ini berstatus buronan.
Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Komplotan Curanmor yang Tembak Satpam hingga Tewas di Cakung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku, mengaku sudah berulang kali mencuri motor di sekitar pelabuhan.
Modusnya adalah memantau kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan membobolnya dengan kunci letter T.
"Jadi sampai dengan hari ini, kita sudah berhasil amankan dua orang tersangka, yang di mana masih ada satu orang lagi yang DPO. Para tersangka ini, satu kita amankan di wilayah kecamatan Tanjung Priok dan satu lagi berada di wilayah Koja, Jakarta Utara," jelasnya.
Para pelaku ternyata merupakan residivis yang pernah dua kali dijatuhi hukuman serupa, serta penganiayaan pada tahun 2019 dan 2023.
Sedangkan satu pelaku lainnya adalah residivis narkoba di tahun 2021.
"Pelaku pertama itu sudah pernah divonis ataupun dijatuhi hukuman terkait dengan keterlibatan Curanmor sebanyak dua kali, dan penganiayaan di tahun 2019 dan 2023, satu lagi terkait dengan adanya residivis narkoba di 2021," ujar Ngurah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Polisi-tangkap-dua-maling-motor-yang-aksinya-terekam-CCTV-321.jpg)