Mengenal PBJT Makanan dan Minuman, Pengganti Pajak Restoran di Jakarta
penyesuaian ini dilakukan untuk menyeragamkan jenis-jenis pajak daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan dan pelaporan.
TRIBUNNEWS.COM - Ketika makan di kafe atau restoran, kamu tentu tidak asing dengan tambahan biaya berupa pajak yang tertera pada struk pembayaran, bukan?
Komponen pajak ini memiliki kode ”PB1” yang merujuk pada pajak restoran, salah satu jenis pajak daerah yang selama ini dikenakan setiap kali kita membeli makanan atau minuman di restoran, kafe, atau rumah makan.
Namun, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), skema pajak ini mengalami penyesuaian di DKI Jakarta.
Melalui regulasi tersebut, Pajak Restoran (PB1) kini dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Adapun penyesuaian ini dilakukan untuk menyeragamkan jenis-jenis pajak daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan dan pelaporan.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda Hadirkan Akses Digital SPPT PBB, Ini 3 Kanalnya!
Apa Itu Pajak Restoran?
Pajak Restoran atau PB1 adalah pajak daerah yang dikenakan atas penjualan makanan dan minuman di restoran, rumah makan, kafe, serta tempat lain yang menyediakan layanan makan-minum. Penerimaan pajak ini disetorkan ke kas daerah melalui sistem pelaporan yang sesuai ketentuan Bapenda DKI Jakarta.
Apa Itu PBJT Makanan dan Minuman?
PBJT Makanan dan Minuman merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Objek PBJT mencakup penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman yang disediakan oleh:
- Restoran yang menyediakan layanan makan di tempat seperti meja, kursi, serta peralatan makan-minum.
- Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian sesuai pesanan, termasuk penyajian di lokasi berbeda dari tempat produksi.
Sejumlah kategori dikecualikan dari PBJT, antara lain:
- Pelaku usaha dengan peredaran usaha di bawah Rp42 juta per bulan (kecuali kegiatan insidental).
- Toko swalayan yang tidak khusus menjual makanan dan minuman.
- Pabrik makanan dan minuman.
- Penyedia fasilitas lounge bandara yang kegiatan utamanya bukan menjual makanan dan minuman.
Pajak untuk Pembangunan Jakarta
Baik Pajak Restoran maupun PBJT Makanan dan Minuman memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kualitas layanan publik dan pembangunan di Jakarta. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat pun akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan jalan, taman kota, fasilitas umum, serta peningkatan layanan publik.
Untuk itu, Bapenda DKI Jakarta turut mengimbau masyarakat selalu meminta struk pembayaran resmi yang memuat rincian pajak saat bertransaksi di restoran maupun layanan pemesanan makanan daring. Hal ini dikarenakan transparansi pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
Baca juga: Jaga Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Tetapkan Diskon Pajak Hotel dan Restoran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/suasana-hangat-makan-bersama-keluarga.jpg)