Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda Hadirkan Akses Digital SPPT PBB, Ini 3 Kanalnya!
Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan tiga cara praktis untuk mengakses SPPT PBB secara digital.
Penulis:
Matheus Elmerio Manalu
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik.
Sebagai pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak setiap tahunnya, PBB turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berkomitmen agar masyarakat mendapatkan kemudahan layanan perpajakan.
Salah satunya adalah dengan menghadirkan akses yang lebih praktis untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SPPT ini adalah surat resmi yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan para wajib pajak.
Kabar baiknya, sekarang masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan SPPT. Dalam rangka mempermudah layanan pajak bagi masyarakat, Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan tiga cara praktis untuk mengakses SPPT PBB secara digital.
Dapatkan SPPT kini lebih mudah tanpa antre
Kini, para wajib pajak dapat mengakses SPPT secara online tanpa harus mengantre melalui tiga kanal berikut:
1. Melalui email
Wajib pajak yang sudah terdaftar akan menerima e-SPPT PBB secara otomatis setiap tahunnya melalui email yang sesuai saat pendaftaran.
Cukup periksa kotak masuk (inbox) atau folder spam untuk melihat email yang berisi tautan akses SPPT.
Baca juga: Jaga Kredibilitas di Mata Konsumen, Bapenda Ingatkan Pengusaha Parkir Bayar Pajak
2. Melalui situs resmi pajak online (login)
Untuk mengakses informasi dan layanan secara lengkap, kamu dapat berkunjung ke situs pajak online yaitu https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses SPPT online melalui situs pajak online:
- Masuk ke situs pajakonline.jakarta.go.id dan login menggunakan akun terdaftar.
- Klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih “PBB”.
- Masuk ke “Riwayat Pengunduhan e-SPPT”.
- Klik ikon unduh untuk melihat dan mengunduh SPPT yang dibutuhkan.
3. Melalui Pajak Online Tanpa Login (PAJOL)
Irlandia Desak PBB Tendang Israel dan Sekutunya, Buntut Genosida Gaza |
![]() |
---|
Komisi PBB Sebut Israel Melakukan Genosida di Gaza, Apa Artinya? Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui |
![]() |
---|
PBB: Netanyahu Dalang Genosida di Gaza, Ribuan Warga Palestina Dibunuh dengan Sengaja |
![]() |
---|
PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza, IDF Malah Lancarkan Serangan Besar-besaran |
![]() |
---|
Setelah Larangan Nonton Drama Korea, Kim Jong Un Kini Larang Kata Hamburger, Es Krim, dan Karaoke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.