Skandal Pajak PT Wanatiara Persada, KPK Periksa Eks Kasi KPP Madya Jakarta Utara
Ada potensi kurang bayar PBB sebesar Rp 75,8 miliar, secara mengejutkan disusutkan hingga 80 persen menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Ringkasan Berita:
- KPK menelusuri tindak pidana korupsi rekayasa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
- Penyidik telah berhasil mengurai modus operandi penurunan paksa nilai ketetapan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
- Ada potensi kurang bayar PBB sebesar Rp 75,8 miliar, secara mengejutkan disusutkan hingga 80 persen menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Hari ini, tim penyidik memanggil saksi guna membongkar lebih jauh manipulasi yang merugikan penerimaan negara tersebut. Pemeriksaan yang dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK ini menyasar Heru Tri Novyanto, mantan Kepala Seksi P3 KPP Madya Jakarta Utara.
Pemanggilan ini bertujuan untuk melengkapi kepingan fakta dari mufakat jahat yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak wajib pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, keterangan saksi sangat krusial dalam merangkai konstruksi perkara.
"Saksi didalami terkait proses pemeriksaan PBB P5L PT Wanatiara Persada di KPP Madya Jakut," kata Budi dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026).
Pemeriksaan saksi hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan mendalam pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK dan fakta persidangan yang kini tengah bergulir, penyidik telah berhasil mengurai modus operandi penurunan paksa nilai ketetapan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
Baca juga: KPK Dakwa Manajer PT Wanatiara Persada dan Konsultan Pajak Atas Suap Rekayasa Pajak Miliaran Rupiah
Temuan awal tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara yang mencatat adanya potensi kurang bayar PBB sebesar Rp 75,8 miliar, secara mengejutkan disusutkan hingga 80 persen menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Penurunan drastis tersebut ternyata merupakan hasil lobi dan permufakatan jahat.
Sebagai imbalan atas rekayasa angka kewajiban pajak, para pejabat KPP Madya Jakarta Utara menuntut biaya komitmen atau fee senilai Rp 8 miliar kepada pihak perusahaan.
Demi menyamarkan jejak aliran dana haram agar bisa keluar dari kas perusahaan, pihak PT WP bersekongkol dengan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin untuk menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) sebagai wadah penampung melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Baca juga: KPK Panggil Direktur Keuangan Wanatiara Persada Terkait Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara
Berdasarkan hasil pembuktian KPK yang tertuang dalam surat dakwaan April lalu, negosiasi kotor ini berlangsung terang-terangan. Keterkejutan pihak perusahaan atas tingginya pajak mengawali siasat tersebut.
Saat melihat tagihan awal, Abdul Kadim sempat melayangkan protes keras kepada pemeriksa pajak Askob Bahtiar di kantor pajak.
"Pak dari mana perhitungan itu, kok tinggi sekali..." keluhnya saat itu.
Protes tersebut langsung dijawab oleh Askob dengan dalih, "Ini dari kantor pusat, ada potensi kurang bayar."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-2742026.jpg)