Pengedar Uang Palsu di Cikarang yang Cetak Rp20 Juta Pakai Kertas HVS Belajar dari Internet
Dua pelaku dan pengedar uang palsu di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi.
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap dua pelaku dan pengedar uang palsu di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
- Kedua pelaku adalah adalah Erwin Syarifudin (ES) dan Derry Van Hara (DVH).
- Mereka ditangkap saat pemilik warung menyadari pelaku belanja bensin eceran memakai uang palsu.
TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku dan pengedar uang palsu di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi.
Mereka ditangkap saat pemilik warung menyadari pelaku belanja bensin eceran memakai uang palsu.
Kedua pelaku adalah adalah Erwin Syarifudin (ES) dan Derry Van Hara (DVH).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menerangkan kronologi pengungkapan kasus ini.
Awalnya, salah satu pelaku membeli bensin eceran di sebuah warung di Kampung Pulo Kecil, RT 01/01, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, pada 4 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
"Saudara ES yang mengedarkan uangnya dengan belanja ke warung dan DVH ini yang membuat uang palsunya," kata Mustofa saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (5/12/2025).
Mustofa menyatakan, pelaku ES ditangkap di lokasi warung bensin eceran tersebut.
Sementara itu, DVH ditangkap di kediamannya berdasarkan hasil pengembangan.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka telah membuat dan mengedarkan uang palsu sejak Oktober 2025.
ES dan DVH juga sudah mengedarkan uang palsu sebesar Rp20 juta.
"Bicaranya baru Rp20 juta, tapi kemungkinan lebih. Karena barang bukti yang kami amankan saja Rp20 juta lebih," tuturnya.
Baca juga: Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Bekasi, Modus Pelaku Belanja di Warung
Barang bukti dalam kasus ini adalah uang palsu pecahan Rp100.000 sejumlah 197 lembar dengan total Rp19.700.000.
Kemudian, uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 36 lembar dengan total Rp1.800.000.
Dengan begitu, total barang bukti uang palsu tersebut adalah Rp21.500.000.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti kertas hvs, uang palsu yang sudah dicetak, tapi belum dipotong, laptop, tinta, alat potong kertas, setrika, pita, dan stiker.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-ratusan-ribu-212.jpg)