Minggu, 12 April 2026

PB1 Bertransformasi Jadi PBJT: Begini Aturan yang Berlaku

Bapenda DKI Jakarta resmi menerapkan PBJT untuk makanan dan minuman setelah berlakunya UU HKPD 2022 guna mendukung pembangunan dan layanan publik.

Editor: Content Writer
Istimewa
PBJT RESTORAN - Bapenda DKI Jakarta resmi menerapkan PBJT untuk makanan dan minuman setelah berlakunya UU HKPD 2022. Pajak ini dipungut untuk mendukung pembangunan dan layanan publik, serta mendorong transparansi melalui struk pembayaran resmi. 

TRIBUNNEWS.COM - Saat makan di restoran dan membayarnya, warga Jakarta akan mendapati kode “PB1” pada struk transaksi mereka. PB1 adalah Pajak Restoran yang selama ini diberlakukan atas penjualan makanan dan minuman. 

Pajak Restoran atau PB1 merupakan pungutan daerah atas penjualan makanan dan minuman yang dilakukan oleh restoran, kafe, rumah makan, serta berbagai tempat penyedia layanan konsumsi di lokasi. 

Hasil pemungutan pajak tersebut digunakan untuk mendukung pendapatan daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan Bapenda DKI Jakarta. 

Namun, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai diterapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan penyesuaian sistem pajak daerah, termasuk perubahan nomenklatur Pajak Restoran menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. 

Penyesuaian kebijakan ini dilakukan untuk menyelaraskan struktur perpajakan daerah secara nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemungutan pajak di Jakarta. 

Baca juga: Pajak dan Retribusi: Dua Pilar Utama Pendapatan Daerah DKI Jakarta

Mengenal Skema Pajak Baru: PBJT Makanan dan Minuman 

Dalam ketentuan baru, PBJT Makanan dan Minuman dikenakan kepada konsumen yang menikmati barang dan/atau jasa tertentu. Untuk sektor makanan dan minuman, objek PBJT meliputi: 

  • Restoran atau usaha sejenis yang menyediakan fasilitas layanan makan di tempat seperti meja, kursi, dan peralatan makan-minum.
  • Jasa boga/katering yang mencakup penyediaan bahan, proses produksi penyimpanan, hingga penyajian, termasuk layanan di lokasi berbeda sesuai permintaan pemesanan.

Di sisi lain, terdapat beberapa jenis usaha yang tidak termasuk objek PBJT, antara lain: 

  • Usaha dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan (tidak termasuk kegiatan insidental),
  • Toko swalayan yang tidak berfokus pada penjualan makanan dan minuman,
  • Industri/pabrik makanan dan minuman,
  • Fasilitas lounge bandara yang layanan utamanya bukan menjual makanan atau minuman.

Untuk Siapa Pajak Ini Diterapkan? 

Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa baik Pajak Restoran maupun PBJT Makanan dan Minuman pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan warga. Penerimaan dari pajak digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik, hingga peningkatan layanan masyarakat. 

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meminta struk pembayaran resmi, baik saat bertransaksi di restoran maupun ketika memesan makanan secara online. Struk yang mencantumkan komponen pajak merupakan wujud transparansi dan berperan penting dalam optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan. 

Baca juga: Kontribusi Pajak Alat Berat, Dorong Infrastruktur Jakarta Makin Maju

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved