Minggu, 10 Mei 2026

Hasil Visum, Dua Debt Collector Meninggal Akibat Pukulan Benda Tumpul dari 6 Oknum Polisi

Berdasarkan hasil visum luar, korban meninggal akibat pukulan benda tumpul yang berasal dari tangan kosong para pelaku. 

Tayang:
Editor: Erik S
(Ho/Campus League)/Kanal YouTube KompasTV
POLISI KEROYOK MATEL - Enam oknum polisi tersangka pengeroyokan 2 mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Hasil visum luar, korban meninggal akibat pukulan benda tumpul yang berasal dari tangan kosong para pelaku. 
  • Pengeroyokan bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM dihentikan oleh pihak mata elang di Jalan Raya Kalibata.
  • Tindakan tersebut memicu cekcok, karena AM tidak terima motornya dihentikan dan kunci dicabut di jalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Dua anggota debt collector (mata elang) MET (41) dan NAT (32) tewas akibat pukulan benda tumpul saat dianiaya enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil visum luar, korban meninggal akibat pukulan benda tumpul yang berasal dari tangan kosong para pelaku. 

“Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi, luka-luka yang ada merupakan akibat pukulan benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada penggunaan senjata atau barang berbahaya lainnya,” ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025). 

Baca juga: 6 Oknum Polisi Keroyok Debt Collector hingga Tewas, Kompolnas: Apapun Alasannya Tidak Boleh

Budhi menjelaskan, peristiwa bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM dihentikan oleh pihak mata elang di Jalan Raya Kalibata, Kamis (11/12/2025) sore. 

Saat itu, kunci kontak motor dicabut oleh anggota mata elang

Tindakan tersebut memicu cekcok, karena AM tidak terima motornya dihentikan dan kunci dicabut di jalan. 

Situasi kemudian memanas hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama. 

“Secara garis besar, kendaraan dari tersangka AM diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat penarikan, kunci kontak dicabut. 

Anggota Polri tersebut tidak terima, terjadi cekcok, dan berujung penganiayaan serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budhi. 

Terkait motif, Budhi menyebut penyidik masih mendalami apakah emosi para tersangka dipicu persoalan tunggakan kredit sepeda motor tersebut. 

Termasuk status pembiayaan, besaran tunggakan, serta legalitas penarikan yang dilakukan mata elang

“Untuk nominal tunggakan, status kredit, atas nama siapa pembiayaan, dan berapa lama menunggak, semuanya masih kami dalami. Ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Budhi. 

Baca juga: Sandri Rumanama Sesalkan Pengeroyokan 2 Debt Collector di Kalibata: Tugas Mereka Dilindungi UU

Budhi juga menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh mata elang di lapangan yang kerap tidak sesuai prosedur hukum

“Apabila fidusia sudah terdaftar, seyogianya penagihan dilakukan secara administrasi di kantor, bukan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini menjadi evaluasi bagi perusahaan pembiayaan,” tegasnya.

Segera Jalani Sidang Kode Etik

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved