Rabu, 22 April 2026

Buntut Kasus Kericuhan Kalibata, Cara Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Debitur Dinilai Salah

Polisi menyoroti cara-cara kerja debt collector yang dinilai salah dengan menghentikan serta merampas kendaraan debitur yang menunggak cicilan.

Kompas.com/Hanifah Salsabila
KERUSUHAN KALIBATA - Polisi menyoroti cara-cara kerja mata elang (matel) atau debt collector yang dinilai salah dengan menghentikan serta merampas kendaraan debitur yang menunggak cicilan. Foto mobil diduga taksi listrik yang dibakar tak jauh dari TKP pengeroyokan mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menyoroti cara-cara kerja debt collector yang dinilai salah dengan menghentikan serta merampas kendaraan debitur yang menunggak cicilan.
  • Cara yang dilakukan para debt collector ini kerap menjadi penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Polisi meminta pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi yang tepat agar peristiwa pidana tidak terulang kembali.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyoroti cara-cara kerja mata elang (matel) atau debt collector yang dinilai salah dengan menghentikan serta merampas kendaraan debitur yang menunggak cicilan.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto buntut insiden kericuhan yang merenggut nyawa matel akibat dipicu penarikan kendaraan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Taksir Kerugian Pembakaran di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar, Warga Masih Trauma

"Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang ataupun debt colector,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, cara yang dilakukan para matel atau debt collector ini kerap menjadi penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

Padahal selaku pihak ketiga, matel atau debt collector seharusnya bisa mengimbau para debitur untuk melunasi ataupun melakukan cara-cara administratif lainnya.

"Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," tuturnya.

Maka dari itu, Budi meminta kepada pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi yang tepat agar peristiwa pidana yang memakan korban seperti di Kalibata tidak terulang kembali.

"Mohon maaf, kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya. Sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum," ujar Budi.

"Sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas. Nah ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua termasuk masyarakat apabila kendaraan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian," sambungnya.

Pembakaran PKL

Diberitakan sebelumnya sekelompok orang melakukan aksi pembakaran sebuah tenda makan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam.

Pembakaran ini diduga imbas pengeroyokan terhadap dua pria mata elang (matel) oleh kelompok orang tidak dikenal (OTK) pada sore tadi.

Polisi belum dapat menyimpulkan dari mana sekelompok orang yang melakukan aksi pembakaran itu berasal.

Pemicu Aksi Pembakaran 

Pada sore sebelum pembakaran terjadi dua pria ditemukan dalam kondisi bersimbah darah tak jauh dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved