Rabu, 13 Mei 2026

Krisis Sampah di Tangsel, Ini Catatan Pengamat Kebijakan Publik Soal Perpres Percepatan PSEL

Proyek dialihkan menjadi bagian PSEL regional Tangerang Raya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025

Tayang: | Diperbarui:
Warta Kota
PENGELOLAAN SAMPAH - TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan disegel Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan praktik open dumping yang melanggar ketentuan lingkungan. Penyegelan ini memicu krisis pengelolaan sampah dan mendorong percepatan proyek PSEL sebagai respons kebijakan jangka panjang. 

“Jadi bukan dibatalkan. PSEL tetap ada, cuma posisinya bukan di Tangsel tapi di Kabupaten Tangerang dengan konsep PSEL regional untuk wilayah Tangerang Raya,” tegas Pilar.

Menurut Pilar, pemerintah pusat menargetkan proyek PSEL regional Tangerang Raya mulai dibangun pada Januari 2026, dengan masa konstruksi selama dua tahun.

Selama masa tersebut, Pemkot Tangsel akan tetap melakukan pembebasan dan penambahan lahan di TPA Cipeucang agar kapasitas penampungan sampah dapat mencukupi.

“Kita akan melakukan pembebasan lahan lagi, penambahan lahan, supaya di landfill 4 itu bisa mencukupi. Ini kan sementara,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Tangsel akan memperkuat pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan Material Recovery Facility (MRF) serta dorongan bagi setiap RW untuk memiliki bank sampah.

“Setiap RW didorong untuk memiliki bank sampah supaya penanganan di hulu juga bisa dilakukan. Jadi bersama-sama sebetulnya,” tutup Pilar

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tak Penuhi Syarat Perjanjian Jual Beli Listrik, PSEL Tangsel Masuk Proyek Regional Tangerang Raya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved