Krisis Sampah di Tangsel, Ini Catatan Pengamat Kebijakan Publik Soal Perpres Percepatan PSEL
Proyek dialihkan menjadi bagian PSEL regional Tangerang Raya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025
“Jadi bukan dibatalkan. PSEL tetap ada, cuma posisinya bukan di Tangsel tapi di Kabupaten Tangerang dengan konsep PSEL regional untuk wilayah Tangerang Raya,” tegas Pilar.
Menurut Pilar, pemerintah pusat menargetkan proyek PSEL regional Tangerang Raya mulai dibangun pada Januari 2026, dengan masa konstruksi selama dua tahun.
Selama masa tersebut, Pemkot Tangsel akan tetap melakukan pembebasan dan penambahan lahan di TPA Cipeucang agar kapasitas penampungan sampah dapat mencukupi.
“Kita akan melakukan pembebasan lahan lagi, penambahan lahan, supaya di landfill 4 itu bisa mencukupi. Ini kan sementara,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Tangsel akan memperkuat pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan Material Recovery Facility (MRF) serta dorongan bagi setiap RW untuk memiliki bank sampah.
“Setiap RW didorong untuk memiliki bank sampah supaya penanganan di hulu juga bisa dilakukan. Jadi bersama-sama sebetulnya,” tutup Pilar
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tak Penuhi Syarat Perjanjian Jual Beli Listrik, PSEL Tangsel Masuk Proyek Regional Tangerang Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TPA-Cipeucang-di-Kota-Tangerang-Selatan.jpg)