Krisis Sampah di Tangsel, Ini Catatan Pengamat Kebijakan Publik Soal Perpres Percepatan PSEL
Proyek dialihkan menjadi bagian PSEL regional Tangerang Raya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025
“Jika proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik sudah memiliki kontrak dan perjanjian jual beli listrik, maka regulasi ini justru memberi ruang agar proyek tetap dilanjutkan. Pembatalan sepihak berisiko menimbulkan sengketa hukum yang mahal bagi pemerintah,” kata Yanuar.
Selain persoalan kepastian hukum proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik, Yanuar menilai Pemkot Tangsel tidak boleh menjadikan PSEL dan relokasi TPA sebagai alasan menunda penanganan krisis yang sudah terjadi di TPA Cipeucang.
Menurut dia, selama solusi jangka panjang belum terwujud, pemerintah wajib menghadirkan langkah-langkah transisional yang terukur dan berpihak pada keselamatan warga.
Dia menyebut, absennya solusi sementara justru memperpanjang penderitaan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA. Salah satu langkah mendesak adalah menetapkan zona penyangga (buffer zone) minimal 500 meter antara TPA dan permukiman, untuk menekan dampak pencemaran udara, air, dan risiko kesehatan.
“Tidak adil jika warga terus menanggung dampak, sementara negara menunggu proyek besar yang belum tentu cepat terealisasi,” jelasnya.
Dia juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap arus truk pengangkut sampah. Menurut Yanuar, TPA Cipeucang berpotensi menjadi tempat pembuangan lintas wilayah akibat minimnya kontrol di lapangan.
Kondisi ini, kata dia, bukan hanya melanggar prinsip pengelolaan sampah berbasis wilayah, tetapi juga mempercepat overkapasitas TPA. “Jika truk dari luar Tangerang Selatan dibiarkan masuk, itu bentuk pembiaran administratif,” katanya.
Baca juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Sambut Baik dan Dukung Penuh Program PSEL di Wilayah Bogor Raya
Selain itu, Yanuar mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap UPT TPA Cipeucang. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus menyentuh aspek tata kelola, disiplin operasional, hingga akuntabilitas pengawasan.
“Masalah TPA bukan semata soal teknologi, tapi soal manajemen. Jika unit pelaksana tidak dibenahi, PSEL sekalipun tidak akan menyelesaikan akar persoalan,” jelasnya.
Proyek Dialihkan
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menegaskan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di wilayahnya tidak dibatalkan.
Proyek dialihkan menjadi bagian PSEL regional Tangerang Raya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan PSEL.
Pengalihan proyek tersebut, lanjut Pilar, merupakan penyesuaian terhadap aturan baru yang tertuang dalam Perpres 109/2025. Berdasarkan beleid itu, hanya daerah yang telah mencapai tahap perjanjian jual beli listrik (PJBL) yang dapat melanjutkan proyek PSEL secara mandiri.
“Di Pasal 31 menyatakan bahwa ada beberapa poin untuk kota atau kabupaten yang memenuhi syarat, salah satunya telah melakukan penunjukan pemenang lelang sampai PJBL,” ujar Pilar dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Ia mengungkapkan, proyek PSEL di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang belum sampai pada tahap PJBL. Saat ini, proyek tersebut baru sampai pada proses penunjukan pemenang lelang yang merupakan konsorsium asal Tiongkok.
Baca juga: Bogor Raya Masuk 10 Wilayah Prioritas PSEL, Dedie Rachim Siap Wujudkan Kota Ramah Lingkungan
Karena itu, proyek PSEL Tangsel tidak dapat dilanjutkan secara mandiri dan dialihkan menjadi bagian dari proyek PSEL regional Tangerang Raya yang mencakup wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TPA-Cipeucang-di-Kota-Tangerang-Selatan.jpg)