Selasa, 12 Mei 2026

Demo di Jakarta

Delpedro cs Didakwa Menghasut Pelajar Ikut Demo Ricuh Agustus, Ini Materi Unggahannya

Delpedro cs didakwa menghasut pelajar lewat 80 konten Instagram hingga aksi demo ricuh Agustus.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG DELPEDRO - Anggota kepolisian berjaga di ruang sidang Kusuma Atmaja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang perdana pembacaan dakwan untuk terdakwa Delpedro Marhaen cs, Selasa (16/12/2025). Hal ini dikritisi oleh pengacara Delpedro cs. 

Ringkasan Berita:
  • Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi di Instagram yang berisi ajakan kepada pelajar untuk ikut aksi demonstrasi Agustus 2025. 
  • Jaksa menilai unggahan tersebut memicu kericuhan di Gedung DPR/MPR RI, mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan melukai aparat. 
  • Para terdakwa dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Anak
 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar, atas dugaan penghasutan melalui media sosial yang memicu keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi ricuh pada 25–30 Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Penghasutan adalah perbuatan mendorong, membujuk, atau mengajak orang lain untuk melakukan tindakan tertentu yang biasanya melawan hukum, mengganggu ketertiban umum, atau menimbulkan permusuhan.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), jaksa menyebut para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di Instagram dengan muatan ajakan meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, hingga menempatkan pelajar di garis depan konfrontasi.

"Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial instagram yang memiliki muatan mengajak pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan, termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Unggahan itu berdampak pada adanya sejumlah anak atau pelajar yang mengikuti aksi demo berujung ricuh pada 25-30 Agustus lalu di gedung DPR/MPR.

"Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025 antara lain anak saksi APB, anak saksi Muhammad Rizky AJ, anak saksi GLS, anak saksi LPJ, anak saksi FA, dan anak saksi BS bertempat di gedung DPR MPR RI, Jalan Gelora Bung Karno, RT.1/RW.3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat," ujar jaksa.

Dalam hal ini, ada 80 konten yang diunggah kolaborasi yang ditemukan pihak kepolisian bersifat penghasutan yang diunggah Delpedro dkk. 

Jaksa mengatakan konten itu tersebar melalui mekanisme Collaboration Post yang terkoordinasi untuk mencapai maksimum reach termasuk kepada demographic anak-anak.

"Bahwa penggunaan Collaboration Post secara sistematis oleh jaringan akun media sosial instagram yang dikelola oleh para terdakwa yaitu @blokpolitikpelajar,

@lokataru_foundation,@gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat, menciptakan semua konten tersebut tersebar melalui mekanisme Collaboration Post yang terkoordinasi, teramplifikasi oleh algoritma engagement-based, dan didistribusikan secara sistematis untuk mencapai maksimum reach termasuk 

kepada demographic anak-anak," ujar jaksa.

Selain itu, ada konten yang diunggah terdakwa Syahdan Husein selaku admin instagram @gejayanmemanggil yang memiliki tujuan untuk menyerukan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga pembubaran Kabinet Merah Putih.

Jaksa mengatakan terdakwa Khariq lalu menyetujui unggahan konten kolaborasi dari Syahdan tersebut di akun @aliansimahasiseapenggugat.

Jaksa mengatakan konten itu dikategorikan sebagai penghasutan yang mengganggu ketertiban umum. 

Adapun narasi konten itu terkait seruan Indonesia gelap, revolusi dimulai, reformasi dikorupsi hingga peringatan darurat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved