Minggu, 19 April 2026

Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat

Polisi Belum Temukan Unsur Kelalaian Pemilik Gedung Terkait Kebakaran Kantor Terra Drone

Di sisi lain juga didapati bahwa izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi terbit tahun 2014 dan 2015.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KRBAKARAN - Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Kebakaran tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Polisi terus mendalami kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang beberapa waktu lalu
  • Hingga kini 12 saksi telah diperiksa termasuk pemilik gedung berinisial N
  • Dalam kasus ini, Direktur Utama Terra Drone telah ditetapkan sebagai tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polres Metro Jakarta Pusat masih belum menemukan unsur kelalaian dari pemilik gedung berinisial N dalam peristiwa terbakarnya kantor Terra Drone Indonesia di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Diketahui gedung yang disewa Terra Drone ini terbakar pada Selasa (9/12/2025) akibat meledaknya baterai drone di lantai 1.

Sebanyak 22 orang karyawan Terra Drone meninggal lantaran terlalu banyak menghirup asap hitam beracun yang bersumber dari baterai.

Mereka terjebak di dalam bangunan yang ternyata cuma memiliki akses tunggal keluar - masuk.

Pemilik gedung sudah diperiksa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan N selaku pemilik gedung sudah diperiksa pada Sabtu lalu (13/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik masih belum menemukan unsur kelaiaian yang mengakibatkan 22 orang meninggal. 

"Ya hasil pemeriksaannya, dia sudah menjawab pertanyaan, namun untuk unsur kelalaiannya kita masih belum temukan. Masih kita cari," kata AKBP Roby saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Namun polisi tidak berhenti di situ, penyidik masih mencari dan memastikan apakah ada atau tidaknya dugaan kelalaian tersebut.

Pendalaman keterangan masih akan dilakukan terhadap saksi - saksi dan N.

"Masih perlu pendalaman," katanya.

TERSANGKA KEBAKARAN - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW), saat dihadirkan sebagai tersangka kasus kebakaran dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
TERSANGKA KEBAKARAN - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW), saat dihadirkan sebagai tersangka kasus kebakaran dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). (Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)

Dalam pemeriksaan, N juga mengakui memang tidak ada perawatan setelah gedung disewa.

Tanggung jawab perawatan bertumpu pada pihak penyewa. 

Ketentuan ini sudah tertuang dalam dokumen perjanjian sewa - menyewa yang disepakati oleh masing - masing pihak.

"Enggak. Jadi kalau sudah disewa-menyewa dia enggak ada perawatan dari pemilik gedung. Penyewanya yang merawat," katanya.

"Perjanjian sewa-menyewanya juga menyebutkan demikian," lanjut Roby.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved