Demo di Jakarta
Laras Faizati Bacakan Pleidoi yang Ditulis dari Balik Jeruji, Ibunda Menangis
Laras Faizati yang mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan berwarna merah digiring sejumlah petugas ke ruang sidang dengan tangan diborgol
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 dengan terdakwa Laras Faizati digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Dalam sidang tersebut, Laras membacakan pleidoi pribadi yang ia tulis sendiri dan menyampaikan pembelaan dengan penuh emosi di hadapan hakim dan para pendukungnya.
- Jaksa menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dalam perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 dengan terdakwa Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2025) dimulai.
Awalnya, Laras Faizati yang mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan berwarna merah digiring sejumlah petugas ke ruang sidang dengan tangan diborgol.
Sepanjang jalan ke ruang sidang, dukungan semangat untuk Laras pun menggema dari pengunjung sidang lainnya. Dukungan itu pun disambut hangat oleh Laras dengan senyuman sambil meminta doa.
Baca juga: Bekal Makanan dari Ibunda untuk Laras Faizati Jelang Sidang Pleidoi Kasus Penghasutan Demo
Di depan ruang sidang utama pun, Laras langsung disambut para pendukungnya yang membawa sejumlah poster. Tak sedikit pun yang memeluk Laras Faizati sebelum borgolnya dilepas.
Tak lama kemudian, Majelis Hakim pun masuk dan sidang dimulai. Laras pun langsung duduk di kursi pesakitan, di mana dia memulai membaca pleidoi yang ia buat sendiri di balik dinginnya jeruji besi.
"Saya menulis nota pembelaan ini dari balik jeruji besi, di atas matras keras dan dingin, di dalam ruangan sempit berisikan 15 orang, di mana kami harus bersikut-sikutan jauh dari kata nyaman," kata Laras di ruang sidang.
Di tengah-tengah membaca pleidoinya, suara Laras yang terdengar dari pengeras suara di dalam ruang sidang pun mulai terdengar bergetar. Ia menahan tangisnya khususnya saat memanggil nama ibunya.
"Siapa yang sangka di umur 26 menuju 27 tahun ini, saya harus mendekam di penjara, meninggalkan rumah, kehilangan pekerjaan saya, hanya karena saya menyampaikan suara hati, aspirasi, kritik, kekecewaan, bela sungkawa, dan menggunakan hak bersuara saya sebagai warga negara untuk beropini, berekspresi, atas suatu peristiwa yang sangat memilukan dan menyentuh sisi kemanusiaan saya, dan atas suatu ketidakadilan," ucap Laras sambil menahan tangis.
Mendengar pembelaan anaknya, sang ibu yang duduk di kursi pengunjung paling depan sebelah kanan pun tak kuasa menahan tangis.
Sang ibu yang mengenakan baju berwarna hitam pun terlihat sesekali menyeka matanya dan mengelap hidungnya dengan sehelai tisu.
Begitu pun sepupu Laras yang duduk bersama ibunda Laras. Raut wajah menahan tangis sangat terlihat ketika Laras membacakan pembelaan pribadinya tersebut.
Di samping itu, beberapa pengunjung sidang yang merupakan pendukung Laras pun sesekali terdengar menarik lendir dari hidungnya.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Untuk informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.
Baca juga: Antonius Tewas Tertembak Setelah Rebut Senjata Laras Panjang Milik EB
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SIDANG-LARAS-FAIZATI-Terdakwa-kasus-dugaan-penghasutan-demo-Agustus-2025.jpg)