Janji Manis Kripto Berujung Rugi Rp3 Miliar, Nama Timothy Ronald Terseret
Janji manis kripto bikin korban rugi Rp3 miliar. Nama Timothy Ronald tercantum, polisi selidiki, terlapor belum beri respons resmi.
Ringkasan Berita:
- Korban percaya janji untung 500 persen, rugi miliaran
- Nama Timothy Ronald tercantum dalam laporan polisi kripto
- Polisi dalami kasus, terlapor belum beri respons resmi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investor kripto berinisial Y melaporkan dugaan penipuan trading ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya usai merugi Rp3 miliar.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor 277/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Dalam dokumen laporan itu, nama influencer Timothy Ronald—yang kerap dijuluki komunitas kripto sebagai “raja kripto Indonesia”—ikut tercantum, sementara pihak kepolisian menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Korban Rugi Rp3 Miliar
Pelapor mengaku dijanjikan keuntungan fantastis 300 hingga 500 persen dari pembelian koin Manta. Namun, harga koin justru anjlok hingga minus 90 persen.
“Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu harga turun tidak sesuai janji,” tertulis dalam kronologi laporan.
Nama Publik Figur Disebut
Dalam laporan polisi, nama Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada ikut tercantum.
Hingga kini, keduanya belum memberikan respons resmi atas laporan tersebut.
Baca juga: Bus Transjakarta Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat, 1 Penumpang Terluka
Polisi Dalami Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan saat ini terlapor masih dalam penyelidikan.
“Memang ada peristiwa investasi terkait bursa kripto, termasuk pelapor mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar karena janji keuntungan naik 300 sampai 500 persen,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Menurut Kombes Budi, penyidik akan mendalami proses pelaporan, termasuk menganalisis barang bukti dan memanggil pelapor untuk klarifikasi.
Polisi menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik), sehingga status hukum terhadap nama-nama yang disebut belum ditetapkan.
Kasus Mencuat di Media Sosial
Laporan dugaan penipuan trading kripto ini mencuat ke publik setelah diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn.
Unggahan itu menampilkan surat laporan polisi yang menyebut terlapor masih dalam lidik.
Dalam keterangan unggahan, disebutkan pula bahwa melalui gerakan komunitas @skyholic888, korban-korban yang sebelumnya takut melapor karena ancaman kini mulai berani bersuara.
Kronologi
Surat laporan menjelaskan kasus bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran trading kripto.
Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.
Namun, harga koin justru turun hingga minus 90 persen, berbanding terbalik dengan janji keuntungan.
Dalam laporan, pasal yang digunakan antara lain Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi menyesatkan, Pasal 80–82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 dan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap janji investasi kripto yang terlalu manis. Kerugian besar dan nama publik figur yang terseret menunjukkan pentingnya kehati-hatian sebelum berinvestasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilutrasi-trading-aset-kripto1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.