PPATK Diminta Turun, Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Mengarah ke Pencucian Uang
PPATK diminta usut dugaan penipuan kripto Timothy Ronald & Kalimasada, ratusan korban rugi miliaran.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan trading kripto yang menyeret pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada.
- Kuasa hukum korban, Jajang, meminta PPATK turun tangan karena kasus ini diduga bukan sekadar penipuan, tapi berpotensi tindak pidana pencucian uang.
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta turun tangan dalam penyelidikan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada.
Kasus ini disebut merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum para korban dari Nusantara Law Firm, Jajang.
“Kami menduga kuat ini bukan hanya penipuan dan pelanggaran Undang-Undang ITE, tapi juga berpotensi mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena itu, PPATK harus turun untuk menelusuri dari mana asal-usul harta kekayaan yang bersangkutan,” kata Jajang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Jajang, hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan dari hampir 300 korban yang mengaku mengalami kerugian besar.
Sebagian korban disebut mengalami kerugian hingga Rp4 miliar, Rp5 miliar, bahkan ada yang mencapai Rp6 miliar per orang.
“Untuk klien kami pribadi saja kerugiannya hampir Rp3 miliar. Ini belum termasuk korban-korban lain yang terus berdatangan dan menghubungi kami sampai hari ini,” ujarnya.
Jajang menjelaskan, para korban tergiur dengan iming-iming keuntungan fantastis dari trading kripto yang dijanjikan mencapai 300 persen hingga 500 persen.
Namun pada praktiknya, para korban justru mengalami kerugian hingga 90 persen dari dana yang mereka investasikan.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti tambahan, mulai dari bukti transaksi, kode referral, hingga video promosi yang menjanjikan keuntungan besar. Faktanya, yang terjadi justru sebaliknya, uang para korban rontok,” tegasnya.
Ia juga membantah narasi yang menyebut para korban hanya berani bersuara saat mengalami kerugian.
Menurutnya, seluruh laporan yang disampaikan ke polisi berbasis pada bukti-bukti konkret.
“Kami bicara berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi atau framing,” katanya.
Lebih lanjut, Jajang menyebut pihaknya juga menduga terlapor tidak memiliki kapasitas maupun sertifikasi yang memadai, serta mempromosikan platform exchange luar negeri yang diduga tidak memiliki izin resmi di Indonesia.
Atas dasar itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap perkara hingga tuntas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pusat-pelaporan-dan-analisis-transaksi-keuangan-ppatk.jpg)