Demo di Jakarta
BREAKING NEWS: 21 Terdakwa Kasus Demo Agustus Dituntut 10 Bulan Penjara
21 demonstran terkait aksi di bulan Agustus tahun lalu dituntut pidana pidana 10 bulan penjara.
Ringkasan Berita:
- Jaksa menuntut 21 demonstran dihukum 10 bulan penjara atas aksi demonstrasi pada Agustus tahun lalu.
- Mereka dinilai terbukti melakukan kekerasan dan ancaman terhadap aparat kepolisian.
- Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, meski mereka bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menghukum 21 demonstran terkait aksi di bulan Agustus tahun lalu dengan pidana 10 bulan penjara.
Jaksa menyampaikan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu sebagaimana Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I-terdakwa XXI masing-masing selama 10 bulan dikurangkan selama penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa,” kata jaksa yang membacakan amar tuntutan pidana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, 21 Terdakwa Demo Agustus Foto Bersama dan Tunjukkan Sikap Tenang
Jaksa melanjutkan, kecuali terdakwa I dan terdakwa II tidak dikurangkan penahanan lantaran saat ini sedang menjalani penahanan dalam kasus lain.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman para terdakwa, antara lain perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat serta perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dilakukan saat sedang menjalani pidana penjara selama 6 bulan dalam perkara lain.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.
21 terdakwa tersebut, yakni terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi, terdakwa XI Hafif Russel Fadila.
Kemudian terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah bin. Rohmatullah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan terdakwa XXI Salman Alfarisi.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wijonoprodjodikoro sekira pukul 15.40 WIB, hanya ada satu orang jaksa yang hadir untuk membacakan tuntutan.
Jaksa itu mengenakan seragam Kejaksaan berwarna merah. Saat persidangan, jaksa membalut seragam tersebut dengan toga.
Tiga orang hakim tampak duduk di meja majelis hakim. Di hadapan mereka adalah 21 terdakwa kasus ini.
Baca juga: Sidang Tuntutan 21 Terdakwa Demo Agustus Ditunda, Pihak Keluarga Kecewa
Para terdakwa mengenakan pakaian seragam, yakni kemeja putih lengan panjang dan celana bahan hitam.
Kemeja putih yang mereka kenakan dibalut rompi warna merah khas tahanan Kejaksaan.
Kemudian di sisi kanan para terdakwa merupakan meja penasihat hukum.
Selanjutnya, ada belasan lebih pengunjung sidang. Beberapa diantaranya merupakan pihak keluarga dari sejumlah terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-tuntutan-21-terdakwa-kasus-demo-Agustus-2025-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat.jpg)