Minggu, 14 Juni 2026

Demo di Jakarta

Jelang Sidang Putusan, PN Jaksel Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Laras Faizati Bebas

Sidang vonis Laras Faizati digelar hari ini di PN Jaksel. Dukungan publik mengalir lewat karangan bunga jelang putusan hakim.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG LARAS FAIZATI - Dua buah karangan bunga dukungan untuk Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 terpasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Karangan bunga ini untuk dukungan Laras bebas. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 
Ringkasan Berita:
  • PN Jakarta Selatan menggelar sidang vonis Laras Faizati hari ini terkait dugaan penghasutan demo Agustus 2025. 
  • Jelang putusan, dukungan publik mengalir lewat karangan bunga bertema kebebasan dan suara perempuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, yang menjerat Laras Faizati pada Kamis (15/1/2026).Menjelang sidang dukungan kepada Laras Faizati mengalir.  

Salah satunya adalah dukungan melalui karangan bunga yang terpasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sana, terdapat dua karangan bunga yang berisi dukungan tersebut. 

Karangan bunga pertama bertuliskan "6.000 ++ orang Laras bebas dan divonis tidak bersalah. 

Kemudian, karangan bunga yang kedua yakni datang atas nama Perempuan yang melawan dengan tulisan "Suara Perempuan, Suara Peradaban, Bebaskan Laras, Kritik adalah Hak" 

Sementara, Laras dengan tangan diborgol pun baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dikawal sejumlah petugas kejaksaan dan polisi. 

Ia terlihat mengenakan kemeja putih terus melemparkan senyum kepada siapapun yang menyapanya. 

"(Jelang sidang vonis) Sehat," singkat Laras sambil tersenyum. 

Baca juga: 4 Hari Lagi Ulang Tahun, akankah Laras Faizati Divonis Bebas Majelis Hakim?

Ingin Bebas Sebelum Ulang Tahun 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis untuk Laras Faizati, terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025 pada 15 Januari 2026. 

Hal itu dikatakan Hakim Ketua I Ketut Darpawan saat sidang dengan agenda pembacaan duplik atas replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (9/1/2025). 

"Selanjutnya kami bermusyawarah untuk menentukan putusan. Putusan akan dibacakan hari Kamis, 15 Januari 2026," kata Ketut di ruang sidang. 

Menanggapi sidang vonis itu, Laras terharu karena jadwalnya empat hari sebelum dirinya berulang tahun.  

Sehingga, ia berdoa agar putusan bebas yang terucap oleh majelis hakim sebagai kado terbaik untuknya dan semua terdakwa yang tengah dikriminalisasi. 

"Aku ulang tahun tanggal 19. Semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya. Doain semuanya dan bukan cuma kebebasan untuk aku aja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasikan juga," ucap Laras seusai sidang. 

Dia bercerita selama ditahan di Rutan Pondok Bambu, ada beberapa tahanan perempuan yang juga tengah memperjuangkan keadilan yang sama. 

"Ada beberapa teman-teman perempuan yang sedang menghadapi sidang yang sama, yaitu ada beberapa orang ya, ada Gita, ada Mbak Nisa, sama Mbak Warda yang juga kemarin habis dituntut juga," ungkapnya. 

"Mbak Nisa dan Mbak Warda dituntut satu tahun, jadi doakan juga untuk kita-kita tahanan perempuan dibebaskan juga agar bisa kembali ke keluarga dan bisa kembali, banyak yang sudah punya anak-anak juga kasihan di rumah tanpa ibunya, kan. Jadi doain aja semuanya. Yang punya ibu juga kasihan, ibu saya," sambungnya. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. 

Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) 

Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras. 

Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah. 

Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya. 

"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved