Ijazah Jokowi
Pernyataan Lengkap Tiga Ahli yang Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
Prof. Tono mengklaim apa yang dilakukan Roy Suryo Cs sesuai dengan kaedah-kaedah saintifik.
Ringkasan Berita:
- Tiga ahli yang meringankan Roy Suryo Cs tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan keterangan ke penyidik Polda Metro Jaya
- Ketiga ahli tersebut di antaranya Prof. Dr. Ir. Tono Saksono M.Sc, Ph.D (Ahli Fotogrametri/Ahli Digital Image Processing), Prof. Henry Subiakto (Ahli Ilmu Komunikasi dan UU ITE), dan Prof. dr. Zaenal Muttaqin Ph.D (Ahli Bedah Saraf Neuroscience)
- Prof. Tono mengklaim apa yang dilakukan Roy Suryo Cs sesuai dengan kaedah-kaedah saintifik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga ahli yang meringankan Roy Suryo Cs tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan keterangan ke penyidik Polda Metro Jaya hari ini Selasa (20/1/2026).
Ketiga ahli tersebut di antaranya Prof. Dr. Ir. Tono Saksono M.Sc, Ph.D (Ahli Fotogrametri/Ahli Digital Image Processing), Prof. Henry Subiakto (Ahli Ilmu Komunikasi dan UU ITE), dan Prof. dr. Zaenal Muttaqin Ph.D (Ahli Bedah Saraf Neuroscience).
Baca juga: Analis: Kasus Ijazah Jokowi Jadi Catatan Sejarah Memalukan, Keasliannya Dipertanyakan Rakyat
Ahli Fotogrametri Prof Tono Saksono memaparkan latarbelakangnya terlebih dahulu di bidang remote sensing pemetaan dari satelit, dari foto udara.
Menurutnya, produk yang paling terkenal saat ini adalah Google Map, Google Earth.
Baca juga: Polisi Maraton Periksa Ahli dan Saksi yang Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
"Jadi saya sangat familiar sekali dengan teknik-teknik pengembangan image processing," terangnya.
Terkait dengan perkara Roy Suryo Cs, Prof Tono sudah melakukan cross check terhadap obyek perkara yaitu ijazah Jokowi dengan berbeda platform.
"Kalau Rismon dan Roy Suryo itu kan biasanya menggunakan Python kalau saya biasa menggunakan Octave atau MATLAB gitu," ujarnya.
Hasilnya sama, Prof. Tono mengklaim apa yang dilakukan Roy Suryo Cs sesuai dengan kaedah-kaedah saintifik.
Prof Tono membantah tudingan Roy Suryo Cs melakukan rekayasa dan memanipulasi ijazah Jokowi.
"Itu sama sekali tidak betul karena tujuan dari image processing adalah sebetulnya memperoleh enhanced image, itu yang saya anukan, saya akan jelaskan pada penyidik," tegasnya.
Kemudian Ahli Ilmu Komunikasi Prof Henry Subiakto menerangkan penerapan UU ITE dalam perkara yang menjerat Roy Suryo Cs tidak tepat.
Sebagai bagian dari perumus UU UTE, Prof Henry mempertanyakan alasan penyidik memakai Pasal 32, Pasal 35, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 27A.
"Itu pun tidak tepat ya tapi masih dipaksakan makanya saya hadir karena jangan sampai UU ITE ini menjerat orang-orang yang berbeda pandangan," jelasnya.
Hal ini menurutnya akan menjadi perhatian luas bagi masyarakat di mana penerapan UU ITE disalahgunakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tigaaaa-ahliii-roy-suryo.jpg)