Jumat, 17 April 2026

Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar dan Beberapa Akun YouTube ke Bareskrim Polri

JK melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar dan sejumlah pemilik akun Youtube terkait dugaan fitnah mendanai kasus ijazah palsu Jokowi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar dan akun YouTube atas dugaan fitnah pendanaan kasus ijazah Joko Widodo.
  • Laporan diajukan kuasa hukum di Bareskrim, menargetkan beberapa pihak termasuk narasumber dan pemilik kanal terkait.
  • JK membantah tuduhan, sementara pihak Rismon menyebut video hoaks berbasis AI dan menghadapi proses hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar dan sejumlah pemilik akun Youtube terkait dugaan fitnah mendanai kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Laporan JK diwakili kuasa hukumnya Abdul Haji Talaohu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB.

"Sesuai dengan rencana disampaikan oleh kami dan juga Pak JK kemarin di kediaman, bahwa atas tuduhan saudara Rismon Hasiholan Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi," ungkapnya.

Abdul Haji menyampaikan tidak hanya Rismon yang dilaporkan.

Rismon merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang telah mengajukan upaya damai melalui Restorative Justice (RJ).

Abdul Haji menegaskan pemilik YouTube dan YouTuber yang menjadi narasumber turut dilaporkan.

Mereka ialah pemilik akun channel atau program Ruang Konsensus Bhudius M Piliang yang menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara.

KASUS IJAZAH JOKOWI - Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pemilik akun Youtube ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB.
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pemilik akun Youtube ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

"Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini apa namanya, sudah tidak lagi punya apa, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional," ungkapnya.

Kemudian YouTube channel Musik Ciamis yang diduga turut menyebarkan statement atau pernyataan serupa.

Selanjutnya akun channel Mosato TV dengan pemiliknya Laurensius Irjan Buu. 

Dalam channel itu dia menulis judul JK Diseret Pidana Provokasi.

"Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan "Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar". Ini kan pertanyaan yang apa, sudah telak gitu ya," imbuhnya.

Pihak pelapor mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

Menurut Abdul Haji bahwa kliennya sebagai tokoh bangsa yang aktif dalam misi kemanusiaan sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI).

Baca juga: 3 Kasus Hukum Jerat Rismon Sianipar: Pencemaran Nama Baik Jokowi-JK, Dugaan Ijazah Palsu S2 dan S3

"Jadi dia tidak punya kepentingan politik, interest politik untuk memanfaatkan misalnya ya, tuduhan-tuduhan orang itu bahwa JK di balik isu ini sehingga karena itulah kenapa kita mesti buat laporan untuk menguji apakah pernyataan mereka itu benar atau tidak," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved