Kamis, 28 Mei 2026

Demo di Jakarta

BREAKING NEWS Pencuri Kucing di Rumah Uya Kuya Divonis 6 Bulan Pidana Penjara

Dimas Dwiki Rhamadani diketahui melakukan pencurian seekor kucing dalam aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025 lalu.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG PENJARAHAN RUMAH UYA KUYA - Sidang vonis terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani terkait kasus dugaan penjarahan rumah artis Uya Kuya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).  

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan bahwa Dimas, Reval, Fitri dan Annisa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 KUHP. 

Kasus penjarahan rumah Uya Kuya terjadi pada akhir Agustus 2025 di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk satu anak di bawah umur.

Barang-barang yang dijarah antara lain kucing peliharaan dan sofa. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kronologi Kasus

  • 30 Agustus 2025: Rumah Uya Kuya digeruduk massa dan dijarah.
  • Barang yang diambil: Beberapa ekor kucing, sofa, dan barang lain milik Uya Kuya.
  • 15 orang ditetapkan tersangka: Termasuk satu anak di bawah umur.
  • Proses hukum: Para terdakwa menjalani sidang di PN Jakarta Timur sejak awal Januari 2026.
     

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved