Banjir di Jakarta
Akses Utama dari Tangerang ke Jakarta Lumpuh
Jalan dilalui warga Tangerang menuju Jakarta ini terendam banjir sejak kemarin dengan ketinggian hingga pagi ini mencapai 1 meter.
3. Halte Jembatan Baru, ketinggian 20 cm dengan panjang sekitar 200 meter
4. Putaran Samsat Jakarta Barat, ketinggian 40 cm dengan panjang sekitar 210 meter
5. Halte Taman Kota, ketinggian 40-50 cm dengan panjang genangan sekitar 600 meter
6. Halte Transjakarta Jelambar, Grogol Petamburan dengan ketinggian air mencapai 50 cm
Imbauan Pemprov Jakarta untuk PNS dan Karyawan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di Ibu Kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan work from home (WFH).
Hal itu menyusul meningkatnya curah hujan dan potensi cuaca ekstrem di wilayah Jakarta.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan pada Kamis (22/1/2026),
Surat edaran itu diterbitkan dengan mempertimbangkan informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta Saripudin mengatakan, kebijakan ini bertujuan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan aktivitas usaha di tengah cuaca yang tidak menentu.
“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan tetap diminta memenuhi seluruh hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan juga diminta menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, sekaligus memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas di lapangan.
Pemprov DKI menegaskan bahwa penyesuaian sistem kerja ini tidak sepenuhnya berlaku bagi sektor usaha dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar dikecualikan dari penerapan penuh WFH.
Meski begitu, perusahaan di sektor tersebut tetap diminta melakukan pengaturan kerja secara proporsional, dengan mengkombinasikan kerja dari rumah dan kehadiran fisik sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko.
Sumber: Warta Kota/Tribun Jakarta/Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tama-dari-kawasan-Tangerang-menuju.jpg)