Kamis, 21 Mei 2026

Pedagang Es Gabus Dianiaya

Anak Suderajat Pedagang Es Gabus Minta Maaf, Singgung soal Jawaban sang Ayah yang Berlebihan

Pedagang es gabus, Suderajat, terindikasi mengalami gangguan mental sehingga kesulitan dalam berkomunikasi.

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Pedagang es gabus, Suderajat, terindikasi mengalami gangguan mental yang menyebabkan dia kesulitan berkomunikasi.
  • Kondisi itu diduga kuat membuat Suderajat memberikan pernyataan tak sesuai soal kasus tuduhan berjualan es gabus berbahan spons.
  • Hal ini diketahui setelah pihak Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, melakukan asesmen terhadap Suderajat.

TRIBUNNEWS.com - Anak pedagang es gabus bernama Suderajat, Andi, meminta maaf atas pernyataan sang ayah kepada sejumlah pihak soal kasus tuduhan spons beberapa waktu lalu.

Permintaan maaf ini disampaikan Andi setelah hasil peninjauan Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengindikasikan Suderajat mengalami keterbatasan dalam berkomunikasi.

Kondisi itu diduga kuat menjadi pemicu Suderajat memberikan pernyataan yang tak sesuai soal kasus tuduhan spons yang menimpanya.

Atas hal itu, Andi meminta maaf kepada sejumlah pihak karena Suderajat memberikan jawaban yang tak sesuai atau berlebihan.

"Kami selaku pihak keluarga Pak Suderajat, mohon maaf atas beberapa jawaban bapak, baik itu saat bersama Pak Gubernur Jawa Barat maupun di televisi, yang dianggap berubah-ubah atau bahkan berlebihan," kata Andi, Senin (2/2/2026), dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, Suderajat terindikasi  mengalami gangguan kejiwaan pascatrauma, terlebih setelah dituduh berjualan es gabus berbahan spons.

Baca juga: Produsen Es Gabus yang Dijual Suderajat Buka Suara: Spons Lebih Mahal, Untung Nggak Ada

Kondisinya itu membuat Suderajat kesulitan berkomunikasi.

Tak hanya Suderajat, sang istri pun juga terindikasi kesulitan berkomunikasi dan gangguan pendengaran.

"Kemarin itu kami ke lapangan, melihat ada pertanyaan-pertanyaan yang terkesan tidak nyambung (saat dijawab)."

"Apakah memang persoalan pendidikan atau bukan, ini kami akan coba koordinasi dengan pihak media," kata Sekretaris Kecamatan Bojonggede, Elfi Nila Hartani, Senin.

Sebelumnya, kondisi Suderajat telah disampaikan oleh Camat Bojonggede, Tenny Ramdhani.

Tenny menuturkan Suderajat kesulitan berkomunikasi karena diduga mengalami gangguan mental pascatrauma.

Penjelasan ini disampaikan Tenny menyusul rumor yang mengatakan Suderajat berbohong  mengenai kondisinya, terlebih saat bertemu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Lalu kemudian terkait banyak rumor tentang Pak Suderajat, mungkin jawabannya ketika ditanya (Dedi Mulyadi dalam video) selalu berubah-ubah dan terkesan seperti berbohong."

"Hasil dari asesmen kami, itu terdapat indikasi disabilitas, baik pada Pak Suderajat maupun istrinya," jelas Tenny, Jumat (30/1/2026), masih dari Kompas.com.

Kondisi Suderajat, lanjut Tenny, sudah ada sebelumnya dan diperparah oleh tekanan trauma setelah insiden dituduh berjualan es gabus berbahan spons, serta banyaknya orang yang mendatangi kediamannya.

"Kami baru bicara indikasi, ya. Tapi yang terlihat jelas itu istrinya," ujar Tenny.

"Jadi Pak Suderajat itu memiliki disabilitas dan memerlukan perhatian khusus memang. Serta tekanan setelah kejadian (trauma) dan banyaknya orang datang ke rumah saat itu (gak terbiasa ketemu orang banyak)," imbuh dia.

Nasib 2 Aparat yang Intimidasi Suderajat

Sementara itu, kondisi berbeda dialami Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo terkait kasus Suderajat.

Aiptu Ikwan dan Serda Heri adalah anggota Polri dan TNI yang mengintimidasi Suderajat setelah menerima laporan soal es gabus dagangannya.

Buntut insiden itu, Serda Heri dijatuhi sanksi disiplin berat dan sanksi administratif.

Baca juga: Serda Heri Dijatuhi 2 Sanksi Sekaligus usai Tuduh Suderajat Pedagang Es Gabus, Sempat Minta Maaf

Keputusan ini diambil lewat sidang hukuman disiplin militer yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026).

"Pagi hari ini, kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babnisa 03-Koramil 07/Kemayoran Kodim 0501/JP."

"Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," kata Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, Kamis.

Hukuman sanksi disiplin berat yang dimaksud adalah penahanan selama 21 hari.

Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD sebaga bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Ahmad mengatakan penegakan disiplin yang dilakukan seperti terhadap Serda Heri, bisa semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI AD.

Sementara itu, Aiptu Ikhwan dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suderajat.

Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap Aiptu Ikhwan dan Suderajat secara langsung,

"Kami sampaikan untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

"Ini juga didukung dari keterangan Pak Suderajat ya. Sudah berkali-kali Pak Suderajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan," sambungnya.

Meski begitu, Budi Hermanto mengatakan pihaknya tetap mengambil langkah pembinaan terhadap anggota khususnya soal tata cara berkomunikasi dengan masyarakat.

"Tetapi, dilakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas terhadap upaya-upaya makanya kemarin Polda Metro Jaya melakukan peningkatan kemampuan tentang komunikasi sosial."

"Bagaimana bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya; ‘Jangan sakiti hati masyarakat'," tutur dia.

Viral di Media Sosial

Video Suderajat diintimidasi Aiptu Ikhwan dan Serda Heri beredar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat keduanya menuduh Suderajat menjual es gabus berbahan spons.

"Penjual es kue jadul, yang dulu pernah kita makan," kata Aiptu Ikhwan.

"Nah sekarang harap hati-hati bagi orang tua ya, karena ini sudah rekayasa, bukan bahan kue lagi, tapi bahan spons."

"Ini bisa kita lihat bahan spons dibakar dia meleleh yah," imbuhnya.

Tak hanya itu, Serda Heri juga memaksa pedagang untuk menghabiskan es gabus yang disuapkan kepadanya.

"Habisin, yang m*d*r biar kamu, jangan anak-anak kecil ya," ujar Serda Heri.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat seorang warga Kemayoran bernama Arief Fadillah (43), Sabtu (24/1/2026).

Arief menyebut Suderajat menjual es gabus berbahan spons.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sampel seluruh dagangan Suderajat, tidak ditemukan bahan berbahaya.

Dagangan Suderajat, termasuk es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses, dipastikan aman dan layak dikonsumsi.

"Tim DOKKES telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya."

"Untuk menjamin ketenangan publik, kami juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Minggu (25/1/2026).

Buntut kejadian itu, Suderajat mendapat ganti rugi atas barang dagangan yang diamankan selama proses pemeriksaan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Dinda Aulia/Afdhalul Ikhsan)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved