Senin, 1 Juni 2026

Ledakan di Jakarta Utara

Perjalanan Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas kasus bom SMAN 72 dilimpahkan, polisi tunggu P-21 jaksa. Publik sorot proses hukum dan arti kode P18, P19, P21.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Fahdi Fahlevi
SMAN 72 JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus bom SMAN 72, menanti P-21 jaksa sebelum tahap penyerahan tersangka dan barang bukti 

Misalnya, P1 untuk penerimaan laporan, P8 untuk surat perintah penyidikan, P22 untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, hingga P42 untuk surat tuntutan.

Kode-kode ini diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Tujuannya adalah memastikan setiap proses hukum berjalan transparan, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik.

Dengan memahami arti P18, P19, dan P21, publik dapat lebih mengetahui bagaimana mekanisme hukum bekerja, serta posisi berkas perkara dalam perjalanan dari penyidikan hingga penuntutan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved