Upaya Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Berhasil Digagalkan Aparat
Penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen.
Ringkasan Berita:
- Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penindakan atas ekspor sisik hewan Satwa trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3.053 kilogram (kg) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang akan dikirim ke Kamboja.
- Penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen.
- 3.053 kg sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 60 Juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp 183 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penindakan atas ekspor sisik hewan Satwa trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3.053 kilogram (kg) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang akan dikirim ke Kamboja.
Penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen.
Baca juga: Kontroversi Tuntutan Mati Fandi Ramadhan: Kronologi Penyelundupan Sabu yang Menjerat Seorang ABK
Pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
3.053 kg sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 60 Juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp 183 miliar.
Baca juga: Pria Bawa 30 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap di Rohil, Polisi Ungkap Modus Perburuan
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum, serta tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan kepada jajaran Bea Cukai agar menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.
“Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujar Adhang, Rabu (4/3/2026).
Kronologi Penindakan
Berawal dari hasil analisis pemindaian peti kemas ditemukan adanya anomali dari jenis barang yang diberitahukan. Pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT TSR diberitahukan 2 (dua) jenis barang yaitu Sea Cucumber dan Instant Noodle, namun ditemukan adanya 3 (tiga) bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut.
Berdasarkan hasil pengumpulan dan analisa informasi yang dilakukan, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) karena adanya indikasi jenis barang dan pos tarif barang diberitahukan tidak benar oleh PT TSR. Hal ini diduga dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik barang terhadap satu peti kemas ukuran 1 x 20” pada 18 Februari 2025 dan diperoleh hasil yaitu jumlah serta jenis barang yang diperiksa tidak sesuai dengan dokumen PEB.
Hasil dari pemeriksaan fisik petugas ditemukan sebanyak 99 karton (CT) sisik hewan dalam keadaan kering berbagai macam ukuran dengan berat total 3.053 kilogram, teripang sebanyak 51 bag (BG) dengan berat total 1.530 kilogram, mie instan sebanyak 300 karton (CT) dengan berat total 1.200 kilogram, serta 1 piece (PCE) barang yang menyerupai potongan kayu.
Mengingat penting dan mendesaknya kebutuhan identifikasi barang berupa sisik hewan, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
Baca juga: Jual Kulit Harimau dai 15 Kilogram Sisik Trenggiling, Kakak Beradik di Sumut Diringkus
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan kasat mata oleh petugas BKSDA bahwa sisik hewan tersebut merupakan bagian dari satwa trenggiling (Manis javanica).
Disampaikan pula bahwa Satwa trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa liar yang dilindungi Undang-undang sebagaimana terlampir dalam lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 tahun 2018 nomor urut 84.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gagalkan-penyelundupannn.jpg)