Senin, 27 April 2026

Pelaku Tempel Sticker Barcode Judol di Pesanggrahan Ditangkap, Modusnya Incar Data Pribadi

Tersangka dijerat Pasal 426 ayat 1 huruf B UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
BLOKIR REKENING - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 29.906 rekening yang terindikasi terlibat judi online (judol). Jumlah ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 27.359 rekening. Rekening terindikasi judi online itu yaitu rekening bank yang digunakan untuk kegiatan perjudian di internet baik oleh pelaku, bandar maupun pemainnya. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka Pudin ditangkap di rumahnya wilayah Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang
  • Tersangka Pudin menerima upah Rp 100 ribu untuk menempelkan sticker barcode judol.
  • Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak bergerak seorang diri. Melainkan ada dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) antara lain F dan A.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap satu pelaku inisial SHS alias Pudin yang menempelkan sticker barcode situs judi online (judol).

Peristiwa tindak pidana terjadi di sebuah Warkop Jalan Sabar 1, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026) sore.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menuturkan tersangka Pudin ditangkap di rumahnya wilayah Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Tersangka mengakui perbuatannya tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar ke Negara, Hasil 16 Kasus Judi Online

Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak bergerak seorang diri.

Melainkan ada dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) antara lain F dan A.

"Pelaku (Pudin) menerima uang dari F dan juga dari A yang DPO, nah untuk pengakuan sementara itu sudah lebih dari seratus barcode yang disebar, jadi untuk itu kami harapkan masyarakat untuk berhati-hati," ungkap Kompol Seala kepada wartawan Kamis (5/3/2026).

Tersangka Pudin menerima upah Rp 100 ribu untuk menempelkan sticker barcode judol.

Sticker barcode tersebut telah ditempelkan diberbagai lokasi yang ramai aktivitas warga mulai dari SPBU, tempat parkir hingga tempat makan.

Dari hasil pendalaman ternyata situs judi online yang dibuat fiktif atau dikelola oleh komplotan ini.

"F yang mencetak scan, yang mencetak stiker barcodenya, untuk pemegang akunnya itu A," terangnya.

Modus kejahatan yang dilakukan yakni setelah sticker barcode di scan oleh korban.

Kemudian secara otomatis data pribadi korban langsung dapat diakses oleh tersangka.

"Karena ini scam jadi data-data privasi atau pribadi itu langsung berpindah otomatis deposit, kami himbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan scan barcode karena ini salah satu modus baru yang dilakukan oleh pelaku-pelaku tindak kriminal," tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved