Judi Online
Bareskrim Serahkan Uang Judol Rp 58,1 Miliar ke Negara, Lemkapi: Bukti Komitmen Polri Berantas Judol
Edi Hasibuan mengapresiasi keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani kasus judi online.
Ringkasan Berita:
- Dibutuhkan transparansi semua pihak dalam penanganan dan penyitaan uang hasil judi online
- Puji komitmen Polri yang terus bekerja keras dan memegang komitmen memberantas judi online
- Bareskrim serahkan uang sitaan dalam perkara judi online ke Jaksa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengapresiasi keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani kasus judi online (Judol) jaringan internasional hingga menyita uang dari perkara tersebut senilai Rp 58,1 miliar.
Menurut Edi Hasibuan, dibutuhkan bentuk transparansi semua pihak dalam penanganan dan penyitaan uang hasil judi online, hingga uang hasil kejahatan tersebut diserahkan kepada jaksa dan disetorkan kepada negara.
Total uang yang menjadi barang bukti dalam perkara judi online tersebut cukup besar hingga mendapat sorotan masyarakat.
Saat ini kasus judi online yang ditangani Bareskrim tersebut sudah rampung dan berkekuatan hukum (inkrah).
"Kami melihat perlu transparansi penanganan barang bukti uang judi betul-betul sampai ke negara. Ini bentuk komitmen seluruh aparat penegak hukum agar sama-sama ikut serta memberantas judi online. Apalagi pemberantasan judi online ini adalah perintah Presiden Prabowo," kata Edi Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, pihaknya memuji komitmen Polri yang terus bekerja keras dan memegang komitmen memberantas judi online dan kini menyerahkan uang barang bukti perkara kepada jaksa untuk diserahkan kepada negara.
"Kepatuhan Bareskrim Polri dalam menangani barang bukti judi online merupakan implementasi dari peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain," kata Edi Hasibuan.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan upaya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini merupakan upaya yang sangat strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap yang dirampas untuk diserahkan kepada negara.
Menurut dia, pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri sudah melalui tahapan penanganan yang cukup panjang.
Kata Edi, keberadaan uang puluhan miliar yang disita Bareskrim terungkap ketika Polri mendapatkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Atas dasar itu, Polri lalu melakukan pemblokiran rekening untuk mengamankan uang judi ilegal tersebut.
"Kami melihat ini merupakan bukti komitmen Polri bersama instansi terkait tidak pernah main-main memberantas judi online," ujar Edi Hasibuan.
Bareskrim Serahkan Uang Hasil Perkara Judol Rp 58,1 Miliar
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang hasil dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Judi Online (Judol) senilai Rp 58,1 miliar ke negara melalui kejaksaan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (5/3/2026).
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan pengungkapan kasus judol merupakan hasil pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bang-edi-hasibuan-lemkapi.jpg)