Sabtu, 11 April 2026

AHR Mengaku Kesal Diusir dari Rumah, Cekik dan Jerat Leher Istri Sirinya hingga Tewas

Pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya inisial DH (56) di rumah kawasan Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dilatarbelakangi rasa kesal.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina

Ringkasan Berita:
  • ARH (44) pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya inisial DH (56) di rumah kawasan Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dilatarbelakangi rasa kesal.
  • Jasad DH ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang pada Sabtu (7/3/2026) pukul 09.00 WIB.
  • Lantaran diusir dari rumah, ARH tidak terima dan langsung menutup mulut korban menggunakan tangan kanan.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ARH (44) pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya inisial DH (56) di rumah kawasan Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dilatarbelakangi rasa kesal.

Jasad DH ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang pada Sabtu (7/3/2026) pukul 09.00 WIB.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy menjelaskan mulanya tersangka dan korban menikah siri di Kelapanunggal, Bogor, pada 31 Desember 2024.

Baca juga: Perempuan Korban KDRT Ditemukan Tinggal Tulang Bertabur Bubuk Kopi, Suami Hilang Misterius

Sejak awal pernikahan tersangka dan korban tinggal di Perumahan Primavera, Kelapanunggal sampai dengan April 2025.

Pada bulan April 2025, tersangka dan korban pindah ke TKP rumah korban yang beralamat di Jl. Tiga Putra RT. 005, RW. 011, Kel. Meruyung, Kec. Limo, Kota. Depok, Jawa Barat.

"Di pertengahan bulan Oktober 2025 korban dengan tersangka bertengkar hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka," kata AKBP Ressa kepada wartawan Selasa (10/3/2026).

 

Tempat penemuan mayat wanita tinggal tulang di rumah daerah Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Korban diduga dihabisi suami siri.
Tempat penemuan mayat wanita tinggal tulang di rumah daerah Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Korban diduga dihabisi suami siri. (HO/IST/Dok. Polsek Cinere)

 

Lantaran diusir dari rumah, tersangka rupanya tidak terima dan langsung menutup mulut korban menggunakan tangan kanan. 

Saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tersangka. 

Setelah itu tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas/tidak berdaya. 

"Lalu tersangka langsung mengambil tali rafia dan mengikat leher korban menggunakan tali rafia," jelasnya.

Selanjutnya tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban.

Kemudian setelah korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban dan menutup jasad menggunakan karpet.

Usai menutup jejak pembunuhan, tersangka mengambil handphone korban lalu meninggalkan rumah (TKP) dengan membawa sepeda motor milik korban.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved