Polisi Gagalkan Peredaran 80 Gram Kokain di Kemayoran Jakpus, Dua Pemuda Diringkus
Polisi meringkus dua orang pemuda berinisial EF (24) dan YS (25) yang diduga kuat sebagai pengedar kokain 80 gram
Ringkasan Berita:
- Polisi menggagalkan peredaran kokain di Jakarta Pusat dan menangkap dua pemuda berinisial EF dan YS.
- Penangkapan dilakukan di Kemayoran setelah laporan warga, polisi menyita sekitar delapan puluh gram kokain.
- Kedua pelaku kini diperiksa intensif, polisi mendalami jaringan dan asal narkotika sesuai undang-undang berlaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis kokain di Jakarta Pusat.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang pemuda berinisial EF (24) dan YS (25) yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram tersebut.
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Mudzin, mengonfirmasi penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kedua pelaku diciduk petugas tepat di depan sebuah minimarket pada Jumat (17/4/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut," kata Abdul Mudzin dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Abdul Mudzin menjelaskan, setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan langsung melakukan penyergapan.
“Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Baca juga: WNA Asal Kazakstan Ditangkap Kasus Penyelundupan 2,5 Kg Kokain di Bali
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis kokain dengan berat kurang lebih 80 gram.
Saat ini, EF dan YS telah digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi tengah mendalami asal-usul kokain tersebut serta jaringan yang terlibat di belakangnya.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Abdul Mudzin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Barbukkkkk-kokain.jpg)