Senin, 11 Mei 2026

Polda Metro Bongkar Penadah Ribuan Motor Selundupan ke Luar Negeri

Menurutnya peran dari tersangka ini sebagai Direktur PT Indobaik 26 dengan berbagai dugaan tindak pidana. 

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
MOTOR SELUNDUPAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap kasus dugaan penadahan gelap kendaraan bermotor di sebuah gudang wilayah kawasan Jalan Kemandoran 8 Nomor 6, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Motor tersebut diseludupkan ke luar negeri. 

Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat Pasal 391 KUHP pidana dengan ancaman pidana 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP pidana tindak pidana penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dengan Pasal 591 KUHP pidana.

Kemudian menukar menerima jaminan gadai menyimpan dan menyembunyikan dimana diatur dalam Pasal 591 KUHP dana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Selanjutnya tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 607 kami terapkan dengan Pasal 35 undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fiducia sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999.

Penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 2 bruto pasal 67 ayat 2 Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya dalam pengungkapan kasu dugaan penadahan gelap kendaraan bermotor ini.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved