Belum Ada Penetapan Tersangka, Korban Akademi Kripto Minta Penyidik Beri Kepastian Hukum
Korban dugaan penipuan investasi kripto menyoroti lambatnya penanganan kasus Akademi Crypto dan meminta kepastian hukum dari polisi
"Bagaimanapun juga, kami masih tetap percaya bahwa pada ujungnya perkara ini akan diselesaikan secara berkeadilan dan memiliki kepastian hukum di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Metro Jaya," katanya.
Terlapor Diperiksa
Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah memeriksa dua terlapor kasus dugaan penipuan investasi kripto yakni Timothy Ronald dan Kalimasada.
Keduanya merupakan pendiri komunitas Crypto Academy yang dilaporkan oleh para membernya ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan kedua terlapor telah memenuhi panggilan penyidik.
"Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB terhadap 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ," ucapnya Jumat (8/5/2026).
Duduk Perkara
Laporan polisi dugaan penipuan trading kripto ini mencuat ke publik usai diunggah oleh salah satu akun instageam bernama @cryptoholic.idn.
Sama dengan keterangan pihak kepolisian, dalam unggahannya, terdapat surat laporan polisi yang menyebut sosok terlapor masih dalam lidik.
Namun, pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada disebut-sebut dalam laporan itu.
"Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor," tulis keterangan dalam unggahan itu.
Dari surat laporan itu pun dijelaskan kasus ini bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.
Kemudian, pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.
"Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tertulis kronologi dalam surat itu.
Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Timothy-Ronald-bap.jpg)