MW Bocah 6 Tahun Korban Perundungan di Jakpus Trauma dan Histeris Saat Bertemu Orang Asing
Bocah laki-laki berusia 6 tahun di Jakarta Pusat yang diduga menjadi korban perundungan hingga mengalami koma akibat sengatan listrik.
Ringkasan Berita:
- MW, bocah laki-laki berusia enam tahun di Jakarta Pusat diduga menjadi korban perundungan hingga mengalami koma akibat sengatan listrik.
- Korban mengalami sejumlah cedera fisik berupa benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis.
- Namun dampak yang dialami korban tidak hanya secara fisik, melainkan juga psikologis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengungkapkan kondisi MW, bocah laki-laki berusia enam tahun di Jakarta Pusat yang diduga menjadi korban perundungan hingga mengalami koma akibat sengatan listrik.
Berdasarkan hasil asesmen awal, korban mengalami sejumlah cedera fisik berupa benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangani Perkara Dugaan Perundungan Siswi SMAN 2 Bekasi
Namun dampak yang dialami korban tidak hanya secara fisik, melainkan juga psikologis.
"Selain mengalami cedera fisik, korban juga menunjukkan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria ketika bertemu orang lain selain anggota keluarga," kata Veronica dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Menurut Veronica, kondisi tersebut memerlukan pendampingan berkelanjutan agar proses pemulihan korban dapat berjalan optimal.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
Sejumlah layanan awal telah diberikan, mulai dari psikoedukasi bagi anak dan keluarganya, pendampingan sosial, hingga konsultasi hukum bagi keluarga korban.
Psikoedukasi adalah proses memberikan pendidikan atau informasi psikologis kepada individu, keluarga, atau kelompok agar mereka memahami kondisi mental, emosi, perilaku, atau cara menghadapi suatu masalah dengan lebih baik.
Pendampingan lanjutan juga akan dilakukan untuk membantu memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri korban pascakejadian.
Veronica menyayangkan peristiwa yang menimpa MW.
Ia menegaskan setiap anak berhak tumbuh dan bermain di lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
"Pendampingan lanjutan juga diperlukan untuk membantu memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pasca kejadian," ujarnya.
Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh dua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Veronica-Tan-Dikabarkan-Jadi-Komisaris-Citilink-Indonesia.jpg)