Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Anjing di Penjaringan Berujung Pidana, DPR: Polisi Sudah Tepat
Ahmad Sahroni dukung Polsek Penjaringan yang kualifikasikan kasus dugaan penyimpangan seksual pada anjing sebagai pidana penganiayaan hewan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea menuturkan pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor sudah diambil keterangannya.
Menurutnya, kejiwaan terduga pelaku juga akan diperiksa.
“Korban dan saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk yang dilaporkan juga sudah kami periksa kini masih tahap penyelidikan,” kata Sampson kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan pengakuan pelaku dugaan tindakan penyimpangan itu baru terjadi satu kali.
Hingga kini belum ditemukan adanya peristiwa serupa yang dilakukan pelaku terhadap hewan tersebut.
“Untuk kasus yang sampai melakukan perbuatan itu, baru satu kali,” ucap dia.
Sampson menjelaskan, anjing yang diduga menjadi korban tersebut bukan anjing liar.
Lokasi kejadian merupakan tempat penitipan hewan.
Terlapor juga diketahui bukan karyawan di lokasi kejadian.
Terduga pelaku saat itu datang sebagai pengunjung.
“Dia pekerja tapi bukan bekerja di tempat kejadian hanya sedang datang ke lokasi,” kata Sampson.
Dia juga mengungkap terlapor berstatus belum menikah.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi menerangkan perkara tersebut akan mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kesaksian Ayah di Bogor setelah Anaknya Tewas Digigit Anjing, Pemilik Hewan Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan diduga aksi pelecehan terhadap anjing di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.