Rabu, 8 April 2026

Markus Pajak

Kuasa Hukum Bahasyim Minta Penangguhan Penahanan

Bahasyim Assifie, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang dicurigai punya total uang Rp 68 miliar di rekeningnya dari kasu pajak, berniat mengajukan penangguhan penahanan.

Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Bahasyim Assifie, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang dicurigai punya total uang Rp 68 miliar di rekeningnya dari kasu pajak, berniat mengajukan penangguhan penahanan. Padahal baru saja beberapa jam lalu ia ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ada alasan, pemeriksaan sebelumnya belum masuk substansi sangkaan, karena itu kami minta penangguhan," " ujar kuasa hukum Bahasyim, John K Aziz, usai menemani Bahasyim masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (9/4/2010) malam

Aziz beranggapan Bahasyim kooperatif selama proses pemeriksaan di Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus. "Kami pertanyakan kenapa harus ditahan. Orang ini (Bahasyim) kooperatif, datang lebih cepat dari yang dijadwalkan. Penangguhan penahanan pasti kami lakukan. Kemungkinan kami mintakan Senin mendatang," ucap dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved