Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Safe House untuk Susno Harus Bersih dari Polisi

Rencananya mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji ya

zoom-inlihat foto Safe House untuk Susno Harus Bersih dari Polisi
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/5/2010)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencananya mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap dan korupsi anggaran pengamanan Pilkada Jawa Barat, akan dipindahkan atau diambil alih penahanannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Mako Brimob ke Safe House paling cepat Senin (31/5/2010).

"LPSK sudah menegaskan kepada kami, akan memindahkan pak Susno Senin atau Selasa besok," kata kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir kepada Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (29/5).

Menurut Ari, dalam pemindahan tersebut tersebut LPSK hanya akan berkoordinasi dan bukan minta izin kepada Polri. Artinya, mau tidak mau Polri harus mengikuti keputusan perlindungan diri LPSK kepada Susno, karena hal ini sudah diatur dalam Pasal 36 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Kalau Polri menolak, maka bisa kena sanksi. Karena di undang-undang tersebut menyebutkan, jika pihak-pihak terkait wajib mengikuti keputusan LPSK," ujarnya.

"Jika penegak hukum tidak mengikuti hukum, maka bisa hancur negara ," tandasnya.

Adalah sesuatu yang tidak mungkin, jika Susno yang tengah bermasalah dengan Polri, justru ada utusan Polri yang ikut menjaga Susno di Safe House dari LPSK. "Karena pak Susno itu kan sekarang bermasalahnya dengan polisi, masa ada orangnya dia. Jadi, Safe House-nya itu harus bersih dari unsur polisi,' imbuhnya.

Jika LPSK berhasil memberikan perlindungan kepada Susno, lanjut Ari, maka setiap orang yang akan membongkar kasus tidak akan merasa takut karena peran aktif LPSK dalam memberikan perlindungan. "Kalau LPSK berhasil memberikan perlindungan ini, maka akan muncul Susno-Susno yang lainnya," ujarnya.

Ari juga mengimbau DRP memainkan perannya guna memantau terus perjalanan kasus Susno, termasuk perlindungan saksi dari LPSK ini. "DPR harusnya dorong terus LPSK ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved