Senin, 10 November 2025

Ariel Culun Tersangka

Hotman: Cut Tari Tak Dapat Dijerat UU Pornografi

Penasihat hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea menegaskan jika kliennya tersebut tak dapat dijerat

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hotman: Cut Tari Tak Dapat Dijerat UU Pornografi
tribunnews.com/richard tampubolon
Hotman Paris Hutapea mendampingi Cut Tari dan Yusuf Subrata ketika menyampaikan minta maaf, Kamis (8/7) malam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea menegaskan jika kliennya tersebut tak dapat dijerat dengan UU Pornografi. Pasalnya, Cut Tari, tak pernah mempublikasikan kegiatan mesumnya itu ke publik.

"UU Pornografi (dapat dikenakan) apabila gambar porno dihadirkan kehadapan publik. Dan Cut Tari tidak pernah melakukan itu," katanya saat dihubungi, Jumat (9/7/2010).

Ditambahkan Hotman, Cut Tari hanyalah korban. "Saya kasih tahu kamu lagi kalau dikamar kamu ada gambar porno. Kalau itu oleh supir dibawa keluar dan dipublikasikan, ya bukan kamu yang kena, tapi sopir kamu. Porno artinya itu dimata publik, tanpa ada unsur publik tidak ada porno. Yang mengedarkan ke publik itulah yang kena," pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya meningkatkan status kedua artis, yaitu Cut tari dan Luna Maya dalam kasus pelanggaran asusila dan pornografi. Keduanya menjadi tersangka dengan jeratan UU Pornografi dan Pasal 282 jo 55 KUHP. Namun demikian, keduanya tak ditahan oleh penyidik Mabes Polri.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved