Selasa, 11 November 2025

Jaksa Agung Digugat

MK Akan Panggil Presiden dan Ketua DPR

Ketua MK menganggap kasus uji materil yang diajukan oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra adalah kasus biasa

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menganggap kasus uji materil yang diajukan oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra, adalah kasus biasa.

Ditemui di Istana Negara, Selasa (13/7/2010), Mahfud menyatakan, sidang judicial review UU Kejaksaan terkait legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji akan berjalan secara terbuka. MK berencana memanggil Presiden yang bisa menunjuk Jaksa Agung atau yang lain serta Ketua DPR RI.

"Nanti akan diperiksa kasus Yusril itu. Kami anggap sebagai kasus biasa sehingga tidak perlu dijadwal khusus, jadwalnya seperti hukum acara.  Yaitu, 14 hari disidangkan," kata Mahfud.

Dengan sidang terbuka nanti, maka MK juga akan memanggil para pihak maupun saksi yang terkait dalam permohonan. Pemanggilan ditujukan kepada Presiden selaku pimpinan Kabinet yang dipersoalkan Yusril.

"Bahwa Presiden nanti menugaskan Jaksa Agung itu terserah. Bisa Jaksa Agung, bisa menteri kehakimanan, bisa Sesneg, Mekopolhukam. Presiden kita beritahu,  untuk menanggapi ada ini (uji meteril). Lalu, Presiden menunjuk menteri terkait. Kalau Presiden tidak dikasih tahu tidak sah persidangan itu," katanya.

"Selain Presiden Ketua DPR juga diberitahu, karena UU itu dibuat presiden dan DPR," Mahfud MD menambahkan.

Ditegaskan pula, proses uji materil yang diajukan ini, tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang dihadapi oleh Yusril dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Bantuan Hukum (Sisminbakum).

"Tidak ada kaitannya karena penetapan tersangka secara struktur oleh Jaksa Agung. Tetapi fungsional, siapa pun yang mempunyai kewenangan jaksa penyidik," kata Mahfud MD.

Yusril mengakukan uji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 UU Kejaksaan dengan Keppres 187/M Tahun 2004, Keppres 31/P Tahun 2007,Keppres 83/P Tahun 2009 tentang Pembubaran Kabinet dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 1 dan 28 D ayat (1) UUD 1945.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved