Selasa, 11 November 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Direktur Pertamina Sebut Blending BBM Sudah Dilakukan Sejak 2007, Diklaim Aman

Eks Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolof Kawi mengungkapkan proses pencampuran BBM atau blending

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KORUPSI MINYAK MENTAH - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terdakwa anak Riza Chalid, Kerry Adrianto dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025) malam. Eks Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolof Kawi jadi saksi di persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolof Kawi, menegaskan bahwa proses pencampuran bahan bakar minyak (BBM) atau blending di seluruh terminal Pertamina telah melalui pengawasan mutu yang ketat dan sesuai standar.
  • Edward menjelaskan bahwa praktik blending pertama kali dilakukan pada 2007, saat Pertamina mencampur solar dengan FAME dari minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk menghasilkan biosolar.
  • Blending juga diterapkan pada bensin sejak 2015.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolof Kawi mengungkapkan proses pencampuran bahan bakar minyak (BBM) atau blending yang dilakukan PT Pertamina (Persero) telah sesuai dengan prosedur pengawasan mutu yang ketat.

Pernyataan itu diungkapkan Edward saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/11/2025) malam.

Ia bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati. 

"Mungkin Pak Edward bisa bikin masyarakat tenang, istilah oplosan dibilang BBM merusak mobil. Selama sepengetahuan Pak Edward, apakah ada oplosan yang tidak sesuai spek sehingga merusak mobil dan motor?" tanya Terdakwa Kerry di persidangan.

Edward menegaskan bahwa seluruh prosedur tersebut telah melalui proses quality control. 

"Kalau yang dilakukan di terminal Patra Niaga, baik milik maupun sewa, kami sudah melakukan prosedur quality control tidak ada. Kami menjamin," jawab Edward. 

Di persidangan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji juga menanyakan perihal blending kepada saksi Edward. 

Edward mengatakan blending merupakan pencampuran dari dua unsur yang berbeda. 

Hakim Fajar lantas menanyakan sejak kapan Pertamina melakukan blending bahan bahan bakar minyak (BBM). 

Edward mengungkapkan, praktik blending BBM di Indonesia pertama kali dilakukan Pertamina pada tahun 2007, yakni mencampur solar dengan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berasal dari minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Dari pencampuran itu lahirlah produk biosolar.

“Dulu campurannya 2,5 persen, sekarang sudah 40 persen, dan tahun depan rencananya menjadi 50 persen,” katanya.

Sementara untuk bahan bakar bensin, ia menjelaskan bahwa kajian blending mulai dilakukan sejak 2015 dengan mencampur bensin beroktan rendah RON 88 dengan RON 92 hingga menghasilkan Pertalite dengan RON 90.

“Yang paling tinggi RON 98, yaitu Pertamax Turbo, itu murni. Yang ada blending saat ini hanya yang RON 95 karena ada ethanol-nya. Blending-nya itu Pertamax 92 ditambah Pertamax Turbo 98 dan ethanol,” terangnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved