Jaksa Agung Digugat
Yusril Sebut Hendarman Beri Keterangan Ngawur
Yusril Ihza Mahendra menyebut Jaksa Agung, Hendarman Supandji ngawur dalam memberikan keterangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyebut Jaksa Agung, Hendarman Supandji telah memberikan keterangan yang tidak benar alias ngawur kepada publik terkait statusnya.
"Dia bilang kejaksaan itu masuk ke dalam lembaga negara non kementerian. Itu tidak benar. Karena jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden, kemudian bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Kalau lembaga pemerintah non kementerian itu LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) dulu seperti LIPI itu oleh UU
bertanggungjawab kepada menteri," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/7/2010).
Yusril juga menyebut langkah tidak memberhentikan Hendarman saat masa jabatan kabinet Indonesia bersatu habis sebagai kesalahan berikutnya terkait posisi Hendarman selaku jaksa agung sekarang. Yusril yang mengaku sebagai salah satu penyusun UU Kejaksaan menyebut, dalam pembahasan RUU Kejaksaan saat itu menjadi undang-undang memang tidak disebutkan masa jabatan jaksa agung.
"Saya tahu betul suasana kebatinan membahas UU kejaksaan itu. Waktu itu DPR tanya berapa lama masa jabatannya. Saya jelaskan itu tidak dicantumkan jabatannya, hanya dijelaskan sebagaimana Pasal 22. Saya katakan tidak perlu dicantumkan masa jabatannya karena ini praktik ketatanegaraan yang berlangsung sejak 1959. Jaksa agung selalu dikaitkan dengan kabinet maka tidak perlu dicantumkan jabatannya. Kabinet berakhir, (maka) berakhir masa jabatannya (jaksa agung). Secara otomatis akan berakhir masa kabinet," terangnya. (Tribunnews.com/roy)