Selasa, 11 November 2025

Jaksa Agung Digugat

Yusril Minta MK Keluarkan Putusan Sela

Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan provisi

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Yusril Minta MK Keluarkan Putusan Sela
TRIBUNNEWS.COM/DANNY PERMANA
KONFERENSI PERS - Yusril dan timnya melakukan konferensi pers sebelum menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/7/2010).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan provisi (putusan sela) untuk menunda pelaksanaan pasal 22 ayat 1 huruf D Undang-undang Kejaksaan. Dalam pasal tersebut tertuang dan menjelaskan mengenai berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung.

"Saya mengajukan provisi untuk menunda segala tindakan perintah, jabatan dari jaksa agung sampai selesainya uji materi di MK, " ujar Yusril saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/7/2010).

Menurut Yusril, ia menyadari bahwa permintaannya tersebut hanya terkait dengan penerapan sebuah norma. Akan tetapi, implikasinya bisa ditemui dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.

"Kami menyadari ini norma, tapi implikasi ini bisa menimbulkan peristiwa ketatanegaraan, pelaksanaan pasal 22 ayat 1 huruf D, terutama soal adanya putusan provisi akan mengetahui bagaimanakah putusan yang benar, " jelasnya.

Sementara itu, majelis hakim konstitusi menanggapi permintaan dari Yusril tersebut mengatakan akan segera mempertimbangkan. Keputusan akan diambil pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Akan kita pertimbangkan dan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), " ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved