Selasa, 11 November 2025

Jaksa Agung Digugat

Bagir Manan: Hendarman Harusnya Sudah Pensiun

Jaksa Agung, Hendarman Supandji seharusnya sudah pensiun dari jabatannya karena masa jabatannya terbatas dan tidak boleh ada masa jabatan diskresi

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Bagir Manan: Hendarman Harusnya Sudah Pensiun
Tribunnews.com/Dany Permana
Jalani Persidangan - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengikuti persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/8/2010). Yusril mengajukan uji materi Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung di MK, berkaitan dengan legalitas jabatan Jaksa Agung saat ini, Hendarman Supandji.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Hendarman Supandji seharusnya sudah pensiun dari jabatannya. Pasalnya jabatan jaksa agung adalah masa jabatan yang terbatas dan tidak boleh ada masa jabatan diskresi serta harus ada ketentuan yang pasti. Artinya, masa jabatan jaksa agung akan berakhir di saat-saat tertentu.

"Jaksa agung in person bukan jaksa agung sebagai pemimpin, jaksa akan berakhir pada umur 62 tahun. Dari sudut itu jaksa agung sebagai jaksa harus sudah pensiun pada umur 62 tahun," ujar mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan saat menjadi saksi ahli di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/8/2010).

Menurut Bagir, analogi mudahnya adalah saat jabatan Ketua Mahkamah Agung, jabatannya masih panjang, tetapi ketika memasuki masa pensiun, harus pensiun. Dalam artian, yang menentukan adalah posisinya sebagai hakim agung.

"Hakim agung yang pensiun di usia tertentu ada di Undang-undang," jelasnya.

Tidak hanya itu, Bagir melanjutkan, apabila Hendarman Supandji diperlakukan sebagai anggota kabinet, maka ia akan berhenti sebagai jaksa agung berbarengan dengan berakhirnya masa kerja kabinet.

"Kalau kabinet berakhir seharusnya ia akan berhenti sebagai jaksa bersamaan berhentinya masa kerja kabinet," tandasnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung.

Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.

Atas pengajuan uji materi tersebut, mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya dan melihat penafsiran mana melalui tiga Keppres tersebut yang paling tepat untuk diterapkan.

Pasalnya, Yusril melihat, di mana harus diletakkan jabatan seorang jaksa agung atas keputusan presiden sehubungan pengangkatannya.

Kalau alasan habis masa jabatan, tanpa mengaitkan Hendarman sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu I yang berakhir 20 Oktober 2009, tidak ada batasan masa jabatannya. Hendarman Supandji menurut Yusril bisa menjadi jaksa agung seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved