Jaksa Agung Digugat
Mantan Hakim Konstitusi Kecewa Jabatan Jaksa Agung Tanpa Batas
Mantan Hakim Konstitusi Leica Marzuki mengatakan, kecewa jabatan jaksa agung tidak kenal waktu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Leica Marzuki mengatakan, jabatan jaksa agung tidak kenal waktu. Karena itulah, Leica menilai cukup kecewa lantaran tidak ada kepastian hukum yang adil.
"Saat SBY dan Boediono dilantik MPR dan kemudian diangkat, Hendarman seharusnya tidak diangkat kembali, karena statusnya setingkat menteri negara, atau jaksa agung mewakili kabinet sebelumnya, auudzuubillahiiminnassyaitonnirojiim," ujarnya saat menjadi saksi ahli dari pihak pemohon di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis(12/8/2010).
Menurut Leica, jabatan jaksa agung kenapa tidak seperti jabatan presiden dan wakil presiden yang jelas-jelas diatur di Undang-undang Dasar 1945 pasal 7, bahwa masa jabatannya adalah selama 5 tahun.
"Otoritas publik tanpa batas di negeri ini hanya jabatan jaksa agung, kapan masa jabatan berakhir demi hukum, presiden dan wakil presiden saja sudah jelas diatur di Undang-undang Dasar 1945, tidak demikian dengan dengan jabatan jaksa agung yang tak kenal waktu, " jelasnya.
Leica melanjutkan, menunggu jabatan jaksa agung, Hendarman Supandji berakhir sama saja menanti sang godot.
"Saat ini, menanti Hendarman Supandji yang tak kunjung berhenti, bagaikan membaca novel Waiting for Godot karya Samuel Beckett, " tandasnya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung.
Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.
Atas pengajuan uji materi tersebut, mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya dan melihat penafsiran mana melalui tiga Keppres tersebut yang paling tepat untuk diterapkan.
Pasalnya, Yusril melihat,dimana harus diletakkan jabatan seorang jaksa agung atas keputusan presiden sehubungan pengangkatannya.
Kalau alasan habis masa jabatan, tanpa mengaitkan Hendarman sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu I yang berakhir 20 Oktober 2009, tidak ada batasan masa jabatannya. Hendarman Supandji menurut Yusril bisa menjadi jaksa agung seumur hidup.