Jaksa Agung Digugat
Kejagung Berseberangan dengan Bagir Soal Hendarman
Yusril Ihza Mahendra sementara waktu ada di atas angin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra sementara waktu ada di atas angin. Beberapa ahli hukum seperti Prof Bagir Manan membelanya mempertanyakan legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji yang sudah seharusnya pensiun. Tapi, pendapat Bagir ditampik Kejaksaan Agung.
"Kita hormati pendapatnya dia. Tapi kita tidak sependapat. Seorang Jaksa Agung bukan pegawai negeri, berbeda dengan jaksa biasa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir Harahap kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (13/8/2010).
Babul menganalogikan kalau jaksa biasa tentulah dia seorang pegawai negeri sipil. Tapi beda dengan jabatan Jaksa Agung. Karena jabatan ini politis di mana pengangkatan dan pemberhentiannya wewenang presiden. "Jaksa Agung ada dari Abri, partai dan lainnya," terangnya.
Apalagi, UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memperkuat posisi Jaksa Agung yang naik turunnya kewenangan presiden. Seorang Jaksa Agung harus mendapat Surat Keputusan Presiden. Setelah itu akan disumpah, baru kemudian dilantik dan ditetapkan secara sah.
Sementara Bagir dalam keterangannya di sidang MK kemarin, menyamakan jabatan Jaksa Agung Hendarman dengan hakim agung. Di mana dalam undang-undangnya ditentukan umur dan masa jabatannya. Karenanya Bagir melihat Hendarman layak sudah pensiun karena umurnya sudah lebih dari 62 tahun.