Selasa, 11 November 2025

Jaksa Agung Digugat

Yusril Tantang Patrialis di Sidang MK

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, meminta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar agar menyatakan pendapatnya di Sidang MK

Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto Yusril Tantang Patrialis di Sidang MK
Tribunnews.com/Bian Harnansah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, meminta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar agar menyatakan pendapatnya yang menyebut kedudukan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung adalah sah karena diangkat menjadi Jaksa Agung berdasarkan Keppres 31/P Tahun 2007 yang hingga kini belum dicabut, di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Agar dia bisa mendebat saya, mantan Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Bagir Manan dan mantan Wakil Ketua MK Prof Dr Laica Marzuki. Semua yang dikatakan Patrialis itu sudah kami patahkan di sidang MK. Beberapa hakim MK juga mempertanyakan Keppres 31/P Tahun 2007 yang merujuk Keppres 187/M Tahun 1987 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu. Sayang hanya dijawab bawahan Patrialis dengan jawaban yang tidak jelas argumentasinya," kata Yusril kepada Tribunnews.com, Sabtu (14/8/2010).

Dalam Keppres 31/P Tahun 2007, kata Yusril, jelas dikatakan Hendarman diangkat menjadi Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu. Sementara kabinet itu sudah dibubarkan Presiden SBY tanggal 20 Oktober 2009.

"Mana mungkin kabinet bubar, semua anggotanya bubar, sementara Hendarman tidak. Pemerintah sekarang ini beda dengan yang dulu. Dulu Pemerintah SBY-JK, sekarang Pemerintah SBY Boediono. Tidak bisa alasan Presidennya tetap sama, lantas Jaksa Agungnya sah. Padahal Presiden dan Wakil Presiden dipilih per pasangan dan bukan sendiri-sendiri," ungkap Yusril.

Presiden SBY, katanya, sebenarnya sudah salah dari awal, yakni ketika dia mengumumkan anggota Kabinet tanggal 21 Oktober 2009. Presiden mengatakan belum akan mengganti Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung.

"Kalau mengganti Panglima TNI dan Kapolri benar, karena mereka bukan anggota kabinet. Pengangkatan dan pemberhentian mereka memerlukan persetujuan DPR. Sementara jaksa agung, sebagaimana disebut dalam Keppres 31/P Th 2007, Hendarman adalah anggota kabinet.  Hendarman dilantik menjadi Jaksa Agung KIB I dengan kedudukan setingkat menteri negara. Sekarang ini sudah zaman KIB II. Mana bisa pejabat yang diangkat untuk KIB I malah masih menjabat sementara jamannya sudah KIB II," jelas Yusril.

Yusril juga menyatakan keheranannya dengan pernyataan Menhukham Patrialis Akbar yang mengaku mendapat kuasa Presiden. "Kuasa Presiden itu kan maksudnya agar Patrialis tampil di MK sebagai kuasa hukum Presiden. Patrialis malah tidak pernah nongol  ke MK sebagaimana layaknya kuasa hukum Presiden. Dia malah memberikan kuasa substitusi kepada bawahannya di jajaran Kemhukham," ujar Yusril.

Patrialis, katanya, telah melecehkan Presiden SBY dengan sikapnya itu. Disuruh mewakili ke MK tidak nongol, malah mengeluarkan statemen di luar sidang, yang takkan didengar majelis hakim MK. "Saya membawa masalah ini ke MK kan ada riwayatnya, karena Hendarman menantang debat di pengadilan biar ada wasitnya, supaya tidak debat di jalanan. Eh, Patrialis malah kembali membawa persoalan ini menjadi debat jalanan," tambah Yusril menyatakan keheranannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved