Jaksa Agung Digugat
Menkumham dan Denny Indrayana Jadi Saksi Pemerintah
Sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan Agung yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra kembali dilaksanakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan Agung yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra kembali dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi Selasa (24/8/2010) ini. Pihak pemerintah akan mengajukan saksi-saksi dan ahlinya.
Berdasarkan pemantauan Tribunnews.com, pemerintah menghadirkan tujuh orang saksi dan ahli, diantaranya hadir Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar dan Staf Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana. Tidak ketinggalan pula pengacara senior, Adnan Buyung Nasution.
Menkumham, Patrialis Akbar tiba di gedung Mahkamah Konstitusi pada pukul 09.20 WIB, sedangkan Denny Indrayana yang juga sekretaris Satgas Mafia Hukum tiba lima menit sebelumnya. Tak ada sepatah kata pun dari mereka berdua karena saat datang keduanya langsung memasuki ruangan sidang.
Tidak hanya itu, di Mahkamah Konstitusi juga terlihat mantan Menteri Kehutanan, MS Ka'ban, Pakar Hukum Tata Negara UGM, Fadjrul Falaakh.
Sampai berita ini diturunkan persidangan belum dimulai. Yusril Ihza Mahendra yang datang bersama pengacara dan adik kandungnya Yusron Ihza Mahendra tampak tenang dengan banyak tumpukan buku tebal di hadapannya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi. Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.