Jaksa Agung Digugat
Posisi Hendarman Estafet dari Abdurahman Saleh
hmad Syarifudin Natabaya mengatakan bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji merupakan posisi sisa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Ahmad Syarifudin Natabaya mengatakan bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji merupakan posisi sisa yang sebelumnya diemban oleh Jaksa Agung, Abdurahman Saleh.
"Hendarman hanya melaksanakan sisa Abdurahman Saleh oleh karena itu secara Matematika Hendarman harus berakhir juga pada tahun 2009, " ujar Natabaya saat sidang uji materi UU Kejaksaan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Natabaya menjelaskan, secara hukum, di dalam Kabinet Indonesia Bersatu bahwa KPU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 98 Tahun 2004 Tanggal 4 Oktober 2004 menetapkan SBY dan JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2004-2009 dan telah mengucapkan sumpah. Setelah itu Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 187 tahun 2004 yang berisi jabatan-jabatan kabinet di dalamnya termasuk Hendarman Supandji.
Artinya, lanjut Natabaya, masa berlakunya Keppres terhadap orang-orang yang disebut ini dari tahun 2004-2009, dalam Kepres ini jaksa agung adalah Abdurahman Saleh.
Kemudian, Natabaya menjelaskan, Presiden mengeluarkan kembali Keppres Nomor 31 P/31/P/2007 yang berisi bahwa untuk meningkatkan efektifitas kinerja pemerintahan Presiden harus merubah struktur posisi Jaksa Agung. Akhirnya diangkatlah Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Keppres tersebut menurut Natabaya merujuk pada Keppres Nomor 187 Tahun 2004.
"Artinya Keppres Nomor 31 tetap mengacu ke Keppres Nomor 187 Tahun 2004. Jabatan Hendarman seharusnya juga sudah berakhir karena Keppres Nomor 31 tetap menunjuk Keppres Nomor 187 sebagai patokannya, " jelasnya.
Karena itu, dasar hukum tidak adanya berakhir masa jabatan Hendarman Supandji bermasalah. "Apa dasar hukum daripada Hendarman Supandji?, karena harus ditentukan berakhir masa jabatannya, " tandasnya.