Penangkapan Petugas DKP
Malaysia Langgar HAM
Pengenaan pakaian tahanan dengan tangan diborgol terhadap petugas Indonesia menandakan polisi Malaysia sudah melanggar HAM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlakuan kepolisian Malaysia terhadap ketiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau tidak bisa ditolerir. Pengenaan pakaian tahanan dengan tangan diborgol menandakan polisi Malaysia sudah melanggar Hak Asasi Manusia.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI Purn Tritamtomo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/8/2010).
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan di Tanjung Berakit, Bintan, terhadap petugas Indonesia menyalahi UU Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus, dan UU menyangkut konvensi Wina.
"Malaysia jelas melakukan pelanggaran HAM karena petugas kita diborgol," ucap politisi asal PDI Perjuangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lanjut Tritamtomo, Malaysia melakukan penyimpangan atas perjanjian internasional. "Malaysia juga melakukan pelanggaran lintas batas, dan juga pelanggaran karena menahan petugas Indonesia," tuturnya seraya mempertanyakan langkah pemerintah Indonesia yang memilih menyelesaikan masalah dengan cara barter.
Tiga pegawai negeri sipil dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau ditangkap Polisi Diraja Malaysia Jumat (13/8) malam lalu. Penangkapan dilakukan di Tanjung Berakit, Bintan, yang merupakan wilayah perairan Indonesia.
Penangkapan itu terjadi setelah ketiganya mengejar dan berupaya menangkap nelayan Malaysia yang masuk ke wilayah perairan Tanjung Berakit secara ilegal untuk mencari ikan. Sebelum ketiganya ditangkap, Polisi Diraja Malaysia melepaskan dua tembakan. Mereka lantas bersitegang. Personel PDRM mengklaim perairan Bintan termasuk wilayah Malaysia.
Anggota Komisi asal PDI P lainnya, Sidharta Danusubroto, menuding Malaysia melecehkan kedaulatan bangsa. "Ini bukan soal diplomasi, tapi sudah menginjak-injak harga diri kita," imbuhnya.(*)