Senin, 8 September 2025

DL Sitorus Dituntut Enam Tahun Penjara

Direktur PT Sabar Ganda, DL Sitorus, dituntut hukuman penjara selama enam tahun atas dugaan tindak pidana suap kepada hakim PT TUN.

Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto DL Sitorus Dituntut Enam Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
DL Sitorus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha dan Direktur PT Sabar Ganda, Darius Lungguk Sitorus, dituntut hukuman penjara selama enam tahun atas dugaan tindak pidana suap kepada hakim PT TUN, Ibrahim sebesar Rp 300 juta.

Tuntutan itu dibacakan oleh penuntut umum KPK Agus Salim di persidangan lanjutan kasus suap hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10/2010) siang. Agus juga menuntut pengacara DL Sitorus, Adner Sirait, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa perkara ini memutuskan terdakwa satu (Adner Sirait) dan terdakwa dua (DL Sitorus) bersalah secara hukum melanggar UU Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, dan menuntut agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu lima tahun, dan terdakwa dua selama enam tahun masing-masing dikurangi masa penahanan," ujar Agus.

Agus menilai, kedua terdakwa secara sendiri-sendiri atau bersama pada Selasa (30/3) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Cempaka Putih Barat XXVI Jakarta Pusat telah bersepakat memberi sesuatu untuk hakim Ibrahim. Pemberian Rp 300 juta, imbuh dia, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili.

Ibrahim diketahui sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara banding Nomor 36/B/2010/PT.TUN.JKT tentang gugatan sengketa sertifikat hak pakai sebidang tanah seluas 2520 M2 di Cengkareng Barat. Perkara ini melibatkan Direktur Utama PT Sabar Ganda, DL Sitorus, sebagai penggugat dan Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat. Sedangkan, terdakwa Adner berperan sebagai kuasa hukum DL Sitorus.

Agus menyatakan memiliki bukti terkait keterlibatan DL Sitorus dalam pemberian uang tersebut. Bukti tersebut berupa rekaman pembicaraan telepon antara Adner dan DL Sitorus.

Menurut penuntut umum, hal memberatkan adalah DL Sitorus sudah pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Sementara hal yang meringankan DL Sitorus berlaku sopan di persidangan.

Selain pidana penjara, penuntut umum juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda masing Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, DL dan Adner melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan